Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Desakan ini muncul di tengah upaya Pemerintah Provinsi NTB mematangkan regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyejahterakan masyarakat lingkar tambang. Iqbal memperingatkan bahwa setiap keterlambatan pengesahan Perda berpotensi menghilangkan pendapatan daerah hingga Rp 20 miliar per bulan.
Dalam rapat paripurna DPRD NTB pada Senin (30/3/2026), Gubernur Iqbal secara tegas menyampaikan pentingnya dukungan dewan. “Terkait dengan pendapatan ini, pada kesempatan ini kami memohon dukungan dari seluruh pimpinan dan seluruh anggota dewan untuk dapat melakukan percepatan revisi perda mengenai retribusi, karena ini sangat penting bagi kita dalam rangka meningkatkan pendapatan,” ujar Iqbal. Ia menekankan bahwa percepatan ini krusial untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yang mengalami penurunan pada tahun anggaran 2025.
Iqbal juga memaparkan dampak finansial dari penundaan. “Setiap kemunduran penyelesaian perda dalam satu bulan, maka ada cost di situ sekitar Rp20 miliar. Karena itu, semakin cepat kita menyelesaikannya, Insyaallah akan memastikan bahwa kita bisa meningkatkan pendapatan di tahun ini,” katanya. Revisi Perda PDRD ini mencakup penambahan sumber retribusi baru, salah satunya dari sektor pertambangan rakyat melalui skema IPR. “Kami telah berupaya untuk mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru melalui retribusi dan juga menaikkan beberapa jenis retribusi dan pajak sesuai dengan kewenangan, sesuai dengan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi masyarakat NTB,” jelasnya.
Sejalan dengan desakan Gubernur, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB tengah memfinalisasi draf peraturan terkait besaran tarif IPR. Kepala Dinas ESDM NTB, Syamsudin, mengungkapkan bahwa persiapan ini bertujuan memastikan operasional pertambangan rakyat dapat berkontribusi pada PAD dan kesejahteraan masyarakat. “Kami sekarang tinggal menunggu penjadwalan resmi DPRD yang membidanginya untuk memulai pembahasan draf tersebut,” kata Syamsudin pada Selasa (1/4/2026).
Syamsudin menjelaskan, instansinya telah menyiapkan konsep detail mengenai item-item retribusi. “Konsep detail terkait tarif dan item retribusi tertentu sudah kami siapkan secara matang untuk diajukan,” sambungnya. Penetapan status retribusi tertentu ini merujuk pada undang-undang perimbangan keuangan daerah yang mengatur sektor khusus di luar pungutan umum, mengingat karakteristik spesifik tambang rakyat.
Terdapat tiga indikator utama penentu besaran retribusi IPR di NTB, yaitu retribusi kawasan, pendapatan hasil produksi, serta potensi dampak lingkungan. Ketiga aspek ini akan menjadi variabel krusial dalam menentukan nilai pungutan di setiap wilayah IPR. Namun, Syamsudin mengakui adanya tantangan dalam memproyeksikan nilai produksi. “Prediksi nilai produksi akhir memang sulit ditentukan karena IPR tidak melalui proses penilaian potensi awal,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hambatan ini berbeda dengan tambang skala besar yang memiliki data eksplorasi mendalam untuk menghitung target penerimaan. Dinas ESDM terus berupaya mempercepat proses ini. “Kami terus melakukan komunikasi secara informal dengan teman-benar di DPRD guna mendesak jadwal pembahasan,” ucapnya. Pihak ESDM sangat berkepentingan agar regulasi ini final tepat waktu demi mendukung target Pendapatan Asli Daerah. “Item retribusi tertentu ini sangat penting karena murni berasal dari sektor tambang rakyat di daerah kita,” pungkas Syamsudin.
