Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendesak seluruh perusahaan di wilayahnya untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Desakan ini disampaikan Khofifah saat meninjau langsung Posko THR Keagamaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur pada Rabu, 11 Maret 2026.

Peninjauan tersebut bertujuan untuk memastikan layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja terkait pembayaran THR berjalan optimal menjelang Idulfitri. Posko ini menjadi fasilitas penting bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan maupun berkonsultasi mengenai hak-hak mereka.

Dari hasil pemantauan, Disnakertrans Jatim mencatat sebanyak 20 pengaduan terkait THR telah masuk ke posko pusat. Selain itu, 20 pekerja juga telah memanfaatkan layanan konsultasi. “Di posko pusat ini yang konsultasi ada 20, kemudian yang pengaduan ada 20. Dari pengaduan tersebut yang sedang berproses ada 11 dan yang sudah selesai ada 9,” ujar Khofifah.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bersama Disnakertrans, telah menyiapkan 54 titik Posko THR Keagamaan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Keberadaan posko ini menjadi sarana vital untuk menjembatani komunikasi antara pekerja dan perusahaan jika terjadi persoalan terkait pembayaran THR, sekaligus berfungsi sebagai tempat konsultasi hingga mediasi.

“Langkah-langkah seperti ini kita lakukan setiap Lebaran untuk memberikan layanan kepada seluruh karyawan. Jika ada hal yang memang harus dikomunikasikan atau dimediasi, maka Pemprov Jawa Timur melalui Disnaker siap memfasilitasi,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Khofifah juga melakukan pemantauan secara virtual dengan sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, serta wilayah Malang Raya, untuk mengetahui perkembangan layanan Posko THR. Laporan yang diterima menunjukkan bahwa hingga saat ini belum terdapat pengaduan dari daerah-daerah tersebut.

“Kalau pengaduan di daerah kebetulan masih nihil. Kemudian konsultasi di Malang Raya itu ada satu,” katanya, menambahkan bahwa hanya satu pekerja di Malang Raya yang memanfaatkan layanan konsultasi.

Khofifah menyampaikan apresiasi kepada perusahaan di Jawa Timur yang telah menunaikan kewajiban pembayaran THR. Ia berharap perusahaan yang belum membayarkan THR dapat segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. “Harapan kita H-7 betul-betul bisa diselesaikan semuanya. Saat ini masih H-9, berarti ada waktu dua hari lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dua hari ini proses penyelesaian itu bisa dimaksimalkan oleh seluruh perusahaan yang ada di Jawa Timur,” pungkasnya.