Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di wilayahnya. Sebagai langkah awal, dua lokasi tambang ilegal di Kecamatan Sigi Kota telah ditutup pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sigi, Moh Ambar Mahmud, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai keberadaan tambang ilegal yang dilakukan oleh masyarakat setempat. “Sudah ada dua lokasi di Kecamatan Sigi Kota yakni Desa Watunonju dan Oloboju kami tutup aktivitas masyarakat yang melakukan tambang ilegal,” kata Ambar saat dihubungi awak media di Dolo.
Ambar menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan utama untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Sigi. Ia menekankan, “Jadi kami tidak melakukan penindakan hukum kepada masyarakat tetapi hanya mengimbau dan membuat pernyataan untuk tidak kembali melakukan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.”
Penindakan dan penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin akan dilakukan secara rutin. Ambar menuturkan, “Tentunya setiap kali penertiban aktivitas tambang ilegal tetap melibatkan aparat penegak hukum (APH) seperti Polri, TNI, Kejaksaan dan Polhut.” Keterlibatan seluruh pihak ini dinilai sangat penting dalam menjaga lingkungan dari pencemaran akibat tambang ilegal.
Lebih lanjut, Ambar menambahkan bahwa Kabupaten Sigi hanya fokus pada sektor pertanian, pariwisata, dan peternakan sebagai pilar ekonomi. Mengenai aktivitas galian C, ia menyatakan, “Untuk galian c tetap ada diizinkan tapi jika ada yang melanggar dan tidak berkomitmen dengan aturan yang berlaku maka kami berikan teguran.”
Data dari Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) menunjukkan adanya tujuh lokasi tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, baik di Kabupaten Sigi maupun Poso. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Kintabaru (0,13 hektare), Ueloe (0,3 hektare), Sibowi (0,5 hektare), Kangkuro (2,5 hektare), Hanggira (2,6 hektare), Dongi-dongi (15 hektare), dan Wanga (1,7 hektare).
