Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) secara resmi meminta Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) untuk mengevaluasi kinerja Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko Cahyanto. Permohonan ini dilayangkan pada Jumat (27/2/2026) menyusul dugaan pelanggaran aturan dan penyalahgunaan kewenangan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Melalui surat permohonan resmi kepada Wakil Menteri Sekretariat Negara, GMBI mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Eko Cahyanto. Organisasi tersebut menilai, apabila tidak segera ditindaklanjuti, praktik ini dapat menimbulkan kerugian negara yang lebih besar.
Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS
GMBI merinci sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekjen Eko Cahyanto. Tuduhan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya Pasal 4 yang mengatur larangan bagi aparatur sipil negara.
- Dugaan penyalahgunaan wewenang.
- Melakukan kegiatan dengan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau golongan.
- Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
- Tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit pihak lain.
“Kami khawatir apabila hal ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka akan menimbulkan kerugian negara yang lebih besar akibat praktik penyalahgunaan kekuasaan,” tulis GMBI dalam keterangan resminya.
GMBI mengaku terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan lingkungan Kementerian Perindustrian, sehingga merasa memiliki kepentingan moral untuk menyampaikan aspirasi tersebut. Organisasi ini meminta Wakil Menteri Sekretariat Negara untuk mempertimbangkan dan mengevaluasi kinerja pejabat yang bersangkutan demi menjaga transparansi dan integritas birokrasi.
“Kami hanya ingin sistem dan birokrasi yang terjalin menjadi lebih transparan, adil, serta tidak berat sebelah. Tujuan kami semata-mata agar negara ini menjadi lebih baik dan bersih dari praktik-praktik yang merusak sistem dari dalam,” lanjut GMBI dalam suratnya.
Laporan Sebelumnya dan Lonjakan Harta Kekayaan
Sebelumnya, Sekjen Kemenperin Eko Cahyanto telah diadukan oleh GMBI ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada November 2024. Pengaduan tersebut berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk membawa istri dalam perjalanan dinas luar negeri menggunakan fasilitas negara, seperti visa untuk Hannover Messe 2023.
Menurut GMBI, Eko Cahyanto diduga melakukan penyelewengan kekuasaan, pengayaan diri, dan intimidasi di lingkungan kementerian, melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. GMBI mendesak Mensesneg untuk mengevaluasi kinerja Eko dan memberikan sanksi tegas guna mencegah kerugian negara.
Tak hanya itu, GMBI juga melaporkan Eko Cahyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Februari 2026. Laporan ini terkait lonjakan harta kekayaan Eko yang dinilai tidak wajar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Isu mengenai harta kekayaan Eko Cahyanto menjadi puncak perhatian publik setelah data LHKPN miliknya dianalisis dan disebarluaskan oleh GMBI. Berdasarkan data tersebut, terjadi kenaikan signifikan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir:
- Pada periode 2018 ke 2019, kekayaan Eko tercatat melonjak hingga 47 persen, bertambah sebesar Rp2.066.460.412, dari Rp4.383.400.860 menjadi Rp6.449.861.272.
- Lonjakan serupa juga terjadi pada LHKPN tahun 2021, dengan penambahan aset mencapai Rp1.739.309.450 atau sekitar 25 persen dibanding tahun sebelumnya.
Jika dirata-rata sejak 2020 hingga 2023, kekayaan Eko bertambah sekitar Rp950.584.982 per tahun. Angka ini dinilai janggal jika dibandingkan dengan penghasilan resmi seorang ASN eselon I yang diperkirakan hanya sekitar Rp420 juta per tahun.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan, dari manakah Bapak Eko Cahyanto mendapatkan pundi-pundi uang sebesar itu?” tanya GMBI dalam suratnya yang kemudian viral di media sosial.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Eko Cahyanto maupun Kementerian Perindustrian terkait surat permohonan dan laporan dari GMBI tersebut.
