Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) secara resmi mengajukan aduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno terkait dugaan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko Suseno Agung Cahyanto. Aduan yang dilayangkan pada 9 Februari 2026 ini menyoroti lonjakan aset Eko yang dinilai tidak wajar dalam beberapa tahun terakhir.
Lonjakan Harta yang Dipertanyakan
Dalam surat aduan yang beredar luas di media, GMBI membeberkan data pertumbuhan kekayaan Eko Suseno Agung Cahyanto. Antara tahun 2018 dan 2019, kekayaan Eko dilaporkan melonjak 47 persen atau senilai Rp 2.066.460.412, dari semula Rp 4.383.400.860 menjadi Rp 6.449.861.272 hanya dalam kurun waktu satu tahun.
Kenaikan signifikan kembali tercatat pada LHKPN tahun 2021, dengan penambahan aset sebesar Rp 1.739.309.450, atau sekitar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Secara rata-rata, dari tahun 2020 hingga 2023, kekayaan Eko dilaporkan bertambah sekitar Rp 950.584.982 per tahun, meningkat sekitar 13 persen secara year on year.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan dari manakah Bapak Eko Cahyanto mendapatkan pundi-pundi uang sebesar itu,” tulis GMBI dalam surat resminya, seperti dikutip dari akun TikTok @aribowoii pada Rabu (25/2).
Perbandingan dengan Gaji ASN Eselon I
GMBI menilai angka pertumbuhan kekayaan tersebut janggal jika dibandingkan dengan penghasilan resmi pejabat setingkat ASN Eselon I, pangkat IV/D. Umumnya, gaji dan tunjangan pejabat di level ini berkisar Rp 35 juta per bulan atau sekitar Rp 420 juta per tahun.
Dengan penghasilan tersebut, kenaikan aset hampir Rp 1 miliar per tahun dinilai membutuhkan penjelasan yang lebih rinci dan transparan dari pihak terkait.
Sorotan Status Kepegawaian dan Rangkap Jabatan
Selain dugaan kejanggalan harta, GMBI juga menyoroti status kepegawaian Eko Suseno Agung Cahyanto saat dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Disebutkan, pada saat pelantikan, Eko masih tercatat sebagai ASN di Kementerian Sekretariat Negara.
Menurut aturan administrasi kepegawaian, pejabat struktural tidak diperkenankan merangkap jabatan strategis di dua kementerian secara bersamaan tanpa melalui proses mutasi resmi. Kondisi ini menambah kompleksitas isu yang kini menjadi perhatian publik luas.
Hingga Rabu (25/2), belum ada pernyataan resmi dari pihak Eko Suseno Agung Cahyanto maupun Kementerian Perindustrian terkait tudingan yang dilayangkan GMBI ini. Masyarakat menanti klarifikasi dan tindak lanjut dari KPK atas laporan yang telah diajukan, sebagai bentuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.
