Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta akan kembali diberlakukan mulai Rabu, 25 Maret 2026. Aturan ini kembali aktif setelah ditiadakan selama periode libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dan cuti bersama tahun 2026.
Peniadaan sementara ganjil genap telah berlangsung sejak 18 Maret dan berakhir pada hari ini, Selasa, 24 Maret 2026. Dengan demikian, masyarakat yang kembali ke Jakarta pasca-libur Lebaran diimbau untuk kembali mematuhi aturan ini mulai besok.
Dasar Hukum Pemberlakuan Kembali
Peniadaan aturan ganjil genap selama libur panjang ini merupakan langkah yang diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejalan dengan penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur tanggal-tanggal libur tersebut.
Secara hukum, kebijakan peniadaan ganjil genap Jakarta didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pasal 3 ayat (3) Pergub tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selain itu, peniadaan ini juga selaras dengan penetapan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berlangsung dari tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Informasi mengenai pemberlakuan kembali ini telah diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun resmi media sosial mereka.
Jadwal dan Ruas Jalan Terdampak
Memasuki Rabu, 25 Maret 2026, sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan secara normal di 25 ruas jalan utama Jakarta. Pemberlakuan ini bertujuan untuk mengendalikan volume kendaraan dan mengurai kepadatan lalu lintas, khususnya pasca-arus balik libur panjang.
Sejumlah ruas jalan yang kembali menerapkan aturan tersebut antara lain:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Kawasan Gunung Sahari dan sekitarnya
Penerapan ganjil genap di Jakarta tetap mengikuti jam operasional seperti biasa, yakni pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00–21.00 WIB. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp500.000.
Antisipasi Arus Balik Lebaran
Di sisi lain, Kepolisian Republik Indonesia memprediksi puncak arus balik Lebaran 2026 akan terjadi dalam dua gelombang. Gelombang pertama diperkirakan berlangsung pada 24–25 Maret 2026, bertepatan dengan berakhirnya masa cuti bersama. Sementara itu, gelombang kedua diprediksi terjadi pada 28–29 Maret 2026, seiring kembalinya masyarakat ke aktivitas kerja setelah libur panjang.
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, aparat telah menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas di ruas tol utama, seperti sistem one way dan contra flow. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kelancaran arus kendaraan menuju Jakarta dan sekitarnya. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan waktu perjalanan serta kembali mematuhi aturan ganjil genap guna menghindari kepadatan dan sanksi tilang.
