Penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas dua terduga pelaku berinisial BHC dan MHK berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV. Keduanya diduga terlibat dalam aksi brutal penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Peristiwa nahas ini memicu gelombang protes keras dari berbagai elemen mahasiswa, termasuk Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jember. Mereka mengutuk keterlibatan empat oknum anggota TNI dalam serangan terencana tersebut.

Insiden bermula saat Andrie Yunus meninggalkan kantor YLBHI di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam, usai mengisi siniar mengenai isu militerisme. Dua pelaku menyergap dan menyiramkan cairan korosif yang mengakibatkan aktivis KontraS tersebut menderita luka bakar hingga 24 persen di bagian depan tubuhnya.

Mabes TNI mengonfirmasi telah menahan empat tersangka dari satuan Denma Bais TNI, yakni Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya kini berada di bawah penyidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

GMNI Jember Desak Transparansi dan Pengungkapan Aktor Intelektual

Ketua DPC GMNI Jember, Abdul Aziz Al Fazri, menilai serangan terhadap Andrie Yunus bukan kriminalitas jalanan biasa. Menurutnya, penggunaan kekerasan oleh aparat terhadap pembela HAM merupakan serangan langsung terhadap ruang sipil.

“Aksi terhadap Andrie Yunus adalah alarm keras bagi demokrasi kita. Saat aktivis yang memperjuangkan keadilan justru jadi sasaran kekerasan, maka yang sedang dibungkam adalah suara rakyat itu sendiri,” ujar Aziz dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).

Aziz menambahkan, pola intimidasi terhadap aktivis mulai dari teror digital hingga serangan fisik seperti ini menciptakan ketakutan kolektif di masyarakat. Ia memandang keberadaan aktivis sangat krusial sebagai penyeimbang kekuasaan.

“Jika negara gagal menindak tegas, maka komitmen melindungi warga negara patut dipertanyakan. Kita tidak boleh kalah oleh teror,” imbuhnya.

Meski pelaku lapangan telah tertangkap, GMNI Jember mendesak Puspom TNI dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada eksekutor. Ada kekhawatiran mengenai adanya perintah dari atasan atau aktor intelektual di balik layar.

GMNI Jember mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya:

  • Proses hukum yang transparan dan akuntabel hingga vonis pengadilan.
  • Pengungkapan peran masing-masing tersangka dan aktor intelektual.
  • Jaminan independensi hukum tanpa intervensi kekuasaan.
  • Perlindungan maksimal dan pemulihan bagi korban beserta keluarga.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini. Jangan sampai berhenti di pelaku lapangan saja. Keadilan harus tegak tanpa kompromi,” tutup Aziz.