Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tipis pada Kamis, 12 Maret 2026. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas Antam terkoreksi Rp5.000 per gram menjadi Rp3.042.000 pada pukul 09.20 WIB.

Penurunan serupa juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) emas Antam. Dari semula Rp2.847.000, harga buyback kini berada di angka Rp2.804.000 per gram, turun Rp43.000.

Perlu diketahui, transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram.

Khusus untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, potongan pajak harga beli juga mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Rincian Harga Emas Batangan Antam per Gramasi

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.571.000
  • Harga emas 1 gram: Rp3.042.000
  • Harga emas 2 gram: Rp6.024.000
  • Harga emas 3 gram: Rp9.011.000
  • Harga emas 5 gram: Rp14.985.000
  • Harga emas 10 gram: Rp29.915.000
  • Harga emas 25 gram: Rp74.662.000
  • Harga emas 50 gram: Rp149.245.000
  • Harga emas 100 gram: Rp298.412.000
  • Harga emas 250 gram: Rp745.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.491.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.982.600.000