Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, dan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, didampingi hakim anggota Sunoto dan Mardiantos. “Kasus PGN, dengan terdakwa Hendi Prio Santoso dkk, agenda pembacaan dakwaan,” kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, kepada wartawan.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak tercantum rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, penandatanganan dokumen kerja sama antara kedua perusahaan tetap terjadi setelah melalui beberapa tahapan.
Selang tujuh hari kemudian, tepatnya pada 9 November 2017, PT PGN membayarkan uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada PT IAE. Perbuatan ini kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE tahun 2006-2023 Iswan Ibrahim. Keduanya telah divonis masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara pada 12 Januari 2026.
Iswan Ibrahim juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai 3,33 juta dolar AS subsider 3 tahun penjara, karena terbukti sebagai penerima manfaat aliran dana korupsi. Majelis Hakim menyatakan, akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp246 miliar, dengan kurs Rp16.400 per dolar AS.
KPK mengumumkan Hendi Prio Santoso sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung menahannya. Kemudian, pada 21 Oktober 2025, KPK juga mengumumkan status tersangka bagi Arso Sadewo Tjokrosoebroto dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
