Penyanyi global Dua Lipa melayangkan gugatan hukum terhadap raksasa teknologi Samsung Electronics senilai USD 15 juta atau setara Rp 260 miliar. Gugatan ini diajukan atas dugaan penggunaan foto wajahnya tanpa izin pada kemasan produk televisi Samsung.

Dokumen gugatan resmi didaftarkan pada Jumat, 8 Mei 2026, di Pengadilan Distrik Pusat California, Amerika Serikat. Informasi ini pertama kali dilaporkan oleh Variety pada Sabtu, 9 Mei 2026, waktu setempat.

Dugaan Penggunaan Foto Tanpa Persetujuan

Dalam gugatannya, pihak Dua Lipa menuduh Samsung telah menggunakan fotonya pada kardus kemasan televisi sejak tahun lalu. Penggunaan ini disebut-sebut bertujuan untuk mendukung kampanye pemasaran produk elektronik perusahaan tersebut.

Tim kuasa hukum Dua Lipa mengungkapkan bahwa penyanyi asal Inggris itu telah meminta Samsung untuk menghentikan penggunaan fotonya setelah mengetahui hal tersebut. Namun, permintaan tersebut diduga tidak diindahkan oleh perusahaan.

“Wajah Ms. Lipa digunakan secara menonjol dalam kampanye pemasaran massal untuk produk konsumen tanpa sepengetahuannya, tanpa kompensasi, dan tanpa persetujuan apa pun darinya,” demikian bunyi kutipan dari dokumen gugatan tersebut.

Lebih lanjut, tim hukum Dua Lipa menegaskan bahwa pelantun lagu “Levitating” itu tidak pernah memberikan izin dan tidak akan pernah menyetujui penggunaan fotonya untuk mempromosikan televisi Samsung.

Gugatan tersebut juga menyoroti bahwa Samsung diduga memperoleh keuntungan dari kesan seolah-olah Dua Lipa mendukung atau mengiklankan produk mereka, padahal tidak pernah ada kerja sama resmi antara kedua pihak.

Menurut dokumen yang diajukan ke pengadilan, Dua Lipa memiliki hak penuh atas foto yang menjadi objek sengketa. Foto tersebut diketahui diambil di belakang panggung Austin City Limits Music Festival pada tahun 2024.