Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, terus mendorong pembentukan dan penerapan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan upaya kesehatan reproduksi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan kesehatan reproduksi di daerah tersebut memiliki payung hukum yang kuat dan terarah.
Wakil Ketua DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, mengungkapkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sigi saat ini tengah membahas rancangan peraturan daerah tersebut. Pembahasan ini termasuk melakukan audiensi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta pada Rabu, 4 Februari 2026, untuk menyinkronkan regulasi.
Sinkronisasi Aturan Aborsi dengan Permenkes
“Kami sudah berkunjung ke Kementerian Kesehatan untuk melakukan audiensi terkait sinkronisasi Permenkes Nomor 2 tahun 2025 dengan rancangan peraturan daerah khususnya terkait penyelenggaraan layanan kesehatan reproduksi,” kata Ikra Ibrahim saat dihubungi di Sigi, Rabu (4/2/2026).
Ikra menjelaskan, salah satu poin krusial yang dikonsultasikan adalah pengaturan sanksi terkait aborsi. Ia menyebut bahwa Permenkes Nomor 2 tahun 2025 belum mengatur proses aborsi secara menyeluruh, sementara rancangan Perda Kabupaten Sigi berupaya mengaturnya secara lebih rinci.
“Dalam rancangan perda Kabupaten Sigi ini diatur secara rinci sehingga perlu adanya konsultasi antara DPRD dan Kemenkes agar raperda tersebut tidak bertentangan dengan regulasi pusat dan tetap sesuai dengan kondisi di daerah,” ucapnya.
Penunjukan Rumah Sakit dan Batasan Aborsi
Lebih lanjut, Ikra menuturkan bahwa Kemenkes saat ini masih menyusun petunjuk teknis yang akan mengatur mekanisme pembentukan serta tugas tim pertimbangan. Tim ini rencananya akan ditempatkan di RSUD Torabelo Sigi.
Menurut Ikra, Perda ini juga perlu mengatur mekanisme kewenangan dalam penunjukan rumah sakit yang dapat memberikan layanan aborsi. “Kewenangan penunjukan rumah sakit sebagai layanan aborsi harus dari Kementerian Kesehatan dengan berbagai penilaian terkait kesiapan rumah sakit, mulai dari SDM, fasilitas, hingga kelengkapan sarana dan prasarana medis lainnya,” sebutnya.
Ia menegaskan bahwa ketentuan aborsi dalam Permenkes Nomor 2 tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk melegalkan praktik aborsi secara bebas. “Tentunya aborsi merupakan langkah terakhir dan kita berharap itu tidak terjadi. Namun, aborsi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti kedaruratan medis, kehamilan akibat pemerkosaan, dan korban kekerasan seksual,” jelas Ikra.
Tindakan layanan aborsi, imbuhnya, hanya bisa dilakukan di rumah sakit yang secara resmi ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.
Payung Hukum bagi Pemerintah Daerah
Ikra berharap, Perda ini akan menjadi payung hukum yang komprehensif bagi Pemerintah Kabupaten Sigi. “Perda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan reproduksi agar lebih terarah, bermutu, aman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
