Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di sektor swasta wajib dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ia juga memperingatkan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut harus diberikan sanksi tegas oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Irma, ketentuan ini merupakan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan telah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI. “Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” kata Irma dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Irma menjelaskan, aturan ini berlaku secara tegas, khususnya bagi sektor swasta. Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pembayaran THR memiliki perbedaan karena bersumber dari anggaran pemerintah. “Kalau Pak Purbaya (Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa) menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.

DPR RI, lanjut Irma, akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya. Ia menekankan bahwa toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas, yakni dua minggu sebelum hari raya.

“Kalaupun paling lambat-lambatnya pun satu minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Jadi, kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkas Irma.