Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan secara profesional dan tuntas terhadap kasus dugaan kekerasan anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta. Ia juga mendorong pemerintah segera mengevaluasi sistem perizinan dan pengawasan seluruh fasilitas daycare di Indonesia.
Sari Yuliati, dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Senin (27/4/2026), menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan akuntabel. “Kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak,” kata Sari.
Lebih lanjut, Sari mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk segera mengevaluasi sistem perizinan, standar operasional, serta mekanisme pengawasan terhadap seluruh daycare di Indonesia. Menurutnya, penguatan regulasi merupakan langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. “Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak, khususnya di fasilitas penitipan. Negara harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan lingkungan yang aman, layak, dan mendukung tumbuh kembangnya,” tuturnya.
Sari juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih layanan penitipan anak serta berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran. Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu perlindungan anak sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga dan memastikan keberlangsungan masa depan generasi penerus bangsa.
Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka usai gelar perkara pada Sabtu (25/4) malam, terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia menjelaskan, ke-13 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam struktur lembaga tersebut.
“Kami menetapkan 13 orang tersangka sementara. Terdiri dari satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” kata Kapolresta.
Kasus tersebut bermula dari penggerebekan polisi pada Jumat (24/4) sebagai tindak lanjut dari laporan mantan karyawan daycare yang menyaksikan dugaan praktik pengasuhan tidak manusiawi. “Pelapor melihat adanya perlakuan tidak layak terhadap bayi dan anak, termasuk dugaan penganiayaan dan penelantaran sehingga memutuskan mengundurkan diri dan melapor,” jelas Kapolresta.
Polresta Yogyakarta mencatat total anak yang pernah dititipkan di daycare tersebut adalah 103 orang, dengan 53 anak di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal.
Pemerintah Siapkan Pendampingan Psikologis dan Pendataan Ulang Daycare
Menanggapi kasus ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan bakal membentuk tim untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, setelah menerima audiensi orang tua korban pada Minggu (26/4), mengatakan para orang tua meminta perlindungan untuk anaknya, termasuk pendampingan psikologis. “Ada beberapa anak dengan tanda-tanda yang kurang sehat secara psikologis sehingga kami sudah diskusi dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), dengan dinas, segera setelah ini langsung rapat untuk membentuk tim pendampingan,” ucap Hasto.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pendataan ulang terhadap daycare di Kota Yogyakarta, utamanya terkait dengan perizinan. “Kami bersama Dinas Kota Yogyakarta telah melakukan gerak cepat pendataan ulang daycare yang ada di kota. Kami juga meminta kabupaten lain melakukan hal yang sama,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY Erlina Hidayati Sumardi di Yogyakarta, Minggu (26/4).
