DEWAN Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyikapi dugaan konflik agraria di Halmahera Utara. Konflik ini melibatkan Bupati Halmahera Utara dengan masyarakat Desa Trans Hero, Kecamatan Tobelo Barat, terkait klaim lahan transmigrasi seluas kurang lebih 12 hektare.
Ketua Bidang DPP GMNI, Yohanis Giat Purnomo, menjelaskan bahwa lahan tersebut seharusnya menjadi hak bagi 24 Kepala Keluarga (KK) transmigran sebagai area perkebunan. Namun, hingga saat ini, lahan tersebut diduga masih dikuasai secara sepihak oleh Bupati Halmahera Utara.
“Tanah seluas kurang lebih 12 hektar yang merupakan hak bagi 24 Kepala Keluarga (KK) tersebut adalah lahan transmigrasi. Secara legalitas, 12 KK di antaranya telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah,” ujar Yohanis dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Yohanis menilai, penguasaan fisik lahan yang telah bersertifikat oleh seorang pejabat publik merupakan indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, kepemilikan sertifikat seharusnya menjadi dasar hukum yang kuat bagi warga untuk mengelola ruang hidup mereka tanpa intervensi.
“Legalitas sertifikat adalah kedaulatan warga atas tanahnya. Jika seorang kepala daerah justru menjadi pihak yang menguasai hak rakyat tanpa dasar hukum, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat undang-undang,” tegasnya.
Menyikapi penderitaan 24 KK di Desa Trans Hero yang kehilangan akses ekonomi terhadap lahan garapan mereka, GMNI meminta aparat penegak hukum dan pemerintah pusat untuk segera bertindak. Yohanis menekankan bahwa keberadaan warga transmigrasi seharusnya mendapat perlindungan dan fasilitas dari pemerintah daerah.
“Kami meminta aparat penegak hukum dan pemerintah pusat untuk melihat persoalan ini. Keberadaan warga transmigrasi seharusnya dilindungi, bukan justru lahannya diambil alih,” lanjut Yohanis.
