Minat masyarakat Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih sangat tinggi, terutama tujuan Malaysia dengan memanfaatkan skema zero cost atau tanpa biaya. Kondisi ini menjadikan penempatan PMI sebagai salah satu pilihan favorit bagi warga usia produktif di KLU.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) KLU, Evi Winarni, menjelaskan bahwa dominasi tenaga kerja usia produktif, yakni 18 hingga 60 tahun, masih menjadi tulang punggung dunia kerja di wilayahnya. Mayoritas pekerja terserap di sektor pariwisata, pertanian, perkebunan, serta penempatan PMI.

Evi merinci, sektor perhotelan di Lombok Utara umumnya menyerap lulusan SMA usia produktif. Sementara itu, kelompok usia 15 tahun yang masuk kategori angkatan kerja, sebagian besar masih mendominasi sektor pertanian dan perkebunan. Meskipun pariwisata dan pertanian menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di daerah, minat menjadi PMI tetap tinggi karena dianggap mampu memberikan pendapatan lebih cepat dan lebih tinggi, meskipun sebagian besar merupakan pekerja non-skill.

Pada Selasa (28/04/2026), Evi Winarni menegaskan, “Penempatan PMI tahun ini masih cukup tinggi, terutama ke Malaysia untuk sektor perkebunan sawit yang menggunakan skema zero cost atau tanpa biaya, sehingga peminatnya sangat besar.” Ia menambahkan, peluang kerja ke luar negeri diperkirakan akan semakin terbuka jika moratorium penempatan PMI ke sejumlah negara kembali dibuka secara resmi. Namun, hingga kini pemerintah daerah belum menerima surat resmi terkait pembukaan moratorium, termasuk untuk Arab Saudi.

Terkait peluang kerja formal dan terampil, Evi mengungkapkan tantangan yang dihadapi KLU. “Untuk peluang penempatan tenaga kerja sektor formal dan terampil seperti tenaga kesehatan ke negara seperti Jerman sudah mulai dibuka. Tapi kita keterbatasan tenaga kerja yang memiliki keterampilan sesuai standar internasional. Ini yang masih jadi tantangan kita,” ujarnya.

Dalam upaya perlindungan pekerja migran, Evi menyoroti persoalan pekerja nonprosedural yang kerap muncul akibat ketidaksesuaian kontrak kerja atau masalah kesehatan yang tidak terdeteksi sejak awal di negara tujuan. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) KLU sedang mendorong percepatan regulasi melalui rancangan peraturan daerah (perda) perlindungan pekerja migran.

Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah kewajiban bagi calon pekerja migran asal Lombok Utara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan awal di RSUD sebelum proses medical check up lanjutan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi masalah kesehatan yang sering menjadi hambatan. Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa biaya pemeriksaan kesehatan harus ditanggung oleh perusahaan, bukan dibebankan kepada masyarakat.

Evi berharap regulasi ini dapat segera rampung. “Naskah akademik untuk perbup maupun perda sudah ada, mudah-mudahan bisa segera masuk pembahasan pada masa sidang berikutnya dan tahun ini bisa rampung,” tutup Evi.