Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu secara aktif mendampingi proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap anak berinisial ABM (8) di kawasan wisata Lakey, Kecamatan Hu’u. Kasus ini kini ditangani serius oleh Polres Dompu.

Kepala DP3A Kabupaten Dompu, Miftahul Su’adah, mengungkapkan bahwa korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan verbal yang berdampak signifikan pada kondisi psikologisnya. “Sejak kejadian, korban mengalami trauma dan tidak lagi masuk sekolah,” ujar Miftahul kepada ANTARA saat mendampingi korban dan keluarganya di halaman Polres Dompu, Sabtu (31/1/2026).

Sebagai tindak lanjut, DP3A bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) telah menjemput korban, orang tua, serta dua saksi untuk memberikan keterangan di Polres Dompu. Langkah ini juga bertujuan memastikan proses pemeriksaan berjalan ramah anak.

“Kami akan melakukan pendampingan psikologis lanjutan, untuk pemulihan trauma dan mendukung korban kembali ke sekolah,” tambah Miftahul, menegaskan komitmen DP3A terhadap pemulihan korban.

Penyelidikan Polisi dan Ancaman Hukuman

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Dompu, IPTU Zainal Arifin, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk korban. Pihak kepolisian juga telah memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3). Ancaman pidana untuk pasal tersebut adalah 3 hingga 15 tahun penjara.

IPTU Zainal menjelaskan, peristiwa kekerasan ini bermula dari perkelahian antara korban dan anak terduga pelaku pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WITA. Tidak terima dengan kejadian itu, terduga pelaku kemudian mencari korban yang saat itu bersembunyi di Cafe Perahu, kawasan Pantai Lakey.

“Terduga pelaku kemudian memukul korban menggunakan gagang sapu, menarik korban, dan kembali memukul dengan tangan,” jelas Zainal, merinci kronologi kejadian.

Ia menegaskan, penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini termasuk memastikan korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Korban Adalah Atlet Selancar Berprestasi

Korban, yang dikenal dengan nama Bari, juga diketahui merupakan atlet selancar ombak (surfing) cilik yang tergabung dalam Persatuan Selancar Ombak Indonesia (PSOI) Kabupaten Dompu. Pada tahun 2025, Bari tercatat berhasil meraih juara III dalam ajang Grom Search Lakey, menunjukkan bakatnya di dunia selancar.