Dokter Richard Lee masih menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026. Pihak kepolisian menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan tersebut.

Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo membantah rumor yang beredar mengenai adanya perlakuan istimewa bagi Dokter Richard Lee. Ia memastikan semua tahanan mendapatkan hak dan perlakuan yang sama.

“Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang ada di tahanan Polda Metro Jaya. Semua tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan perlakuan sama, termasuk juga hak-haknya kami berikan,” ungkap Andaru Rahutomo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Andaru menambahkan bahwa hak-hak dasar para tahanan, termasuk untuk beribadah, tetap terpenuhi. “Seperti kemarin teman-teman menanyakan bagaimana hak dari orang yang ditahan di rutan Polda Metro Jaya, mereka mendapatkan hak untuk ibadah yang sama, mereka mendapatkan hak untuk menjalankan puasa, berbuka, salat, segala macam,” lanjutnya.

Kompol Andaru Rahutomo kembali menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam perlakuan terhadap dokter kecantikan sekaligus YouTuber tersebut.

“Jadi, semua diperlakukan sama oleh Polda Metro Jaya, baik itu tentang hak-haknya juga diperhatikan,” jelasnya.