Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Disdik Jatim) bergerak cepat menindaklanjuti kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Disdik Jatim akan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah di wilayahnya mengenai kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, menyatakan apresiasinya terhadap langkah ini. “Ini adalah langkah yang tentu kami apresiasi, sangat luar biasa, termasuk Ibu Gubernur yang sudah menyampaikan bahwa langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Komdigi adalah langkah yang tepat, dan tentu yang punya akses untuk bisa membatasi dan memblokir media sosial bagi usia 16 tahun ke bawah adalah Komdigi,” ujar Aries di Surabaya pada Senin (9/3).
Menurut Aries, Disdik Jatim akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan memberikan informasi serta surat edaran kepada sekolah-sekolah. Hal ini bertujuan agar pihak sekolah dapat menyampaikan kepada siswa mengenai implementasi kebijakan pembatasan media sosial.
Aries menegaskan bahwa kebijakan pembatasan medsos untuk anak merupakan langkah positif dari pemerintah pusat. Ia menjelaskan, anak-anak pada usia tersebut belum sepenuhnya memahami dampak yang ditimbulkan oleh media sosial, terutama yang berkaitan dengan pembentukan kepribadian mereka.
Dinas Pendidikan Jatim juga telah melakukan kunjungan ke berbagai sekolah dan menerima respons positif dari para kepala sekolah, guru, serta tenaga pendidik terkait kebijakan ini. “Karena ini juga berdampak terhadap kualitas pembelajaran bagi murid-murid kita. Karena masih banyak murid-murid kita, terutama yang di kelas 11 dan kelas 10, itu kan mereka masih berada di usia 16 dan 15 tahun. Nah, ini kita harapkan nanti bisa menunjang proses itu,” tambah Aries.
Sebagai informasi, Komdigi telah resmi mengumumkan penerapan kebijakan pembatasan usia anak dan remaja dalam mengakses media sosial ini mulai 28 Maret 2026 mendatang.
