Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung mencatat belasan ribu masyarakat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) berstatus non-aktif. Total 18.694 penerima PBI JKN di wilayah tersebut tidak lagi aktif per Januari 2026.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tulungagung, Fahmi Alif Aldianto, menjelaskan bahwa PBI JKN merupakan program jaminan kesehatan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang ditujukan bagi masyarakat miskin. Melalui program ini, penerima manfaat akan mendapatkan bantuan iuran jaminan kesehatan yang ditanggung penuh oleh pemerintah pusat.

“Iuran jaminan kesehatan masyarakat penerima manfaat PBI JKN akan ditanggung penuh oleh pemerintah,” ujar Fahmi, Senin (16/2/2025).

Berdasarkan data Dinsos Tulungagung, pada Desember 2025, total penerima PBI JKN di Tulungagung mencapai 314.454 jiwa. Namun, pada awal tahun berikutnya, terjadi penurunan signifikan pada jumlah penerima aktif.

“Data kami pada Januari 2026, ada sebanyak 18.694 warga Tulungagung penerima PBI JKN statusnya non-aktif,” terang Fahmi.

Faktor penyebab status non-aktif ini bervariasi, meliputi perubahan kategori peringkat kesejahteraan (desil), pindah segmen kepesertaan, meninggal dunia, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak cocok dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

“Mayoritas status non-aktif PBI JKN karena perubahan desil serta data NIK penerima tidak ditemukan dalam data Dispendukcapil,” jelasnya.

Mengingat kondisi ini, Fahmi mengimbau masyarakat Tulungagung yang merupakan penerima PBI JKN untuk secara rutin mengecek status aktivasi kepesertaan mereka. Hal ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari akibat status PBI JKN yang non-aktif.

“Cara cek status PBI JKN dapat dilakukan melalui aplikadi Mobile JKN, operator SIKS-NG desa atau kelurahan dan bisa bertanya melalui whatsApp Pandawa BPJS dengan nomor 08118165165,” paparnya.

Bagi masyarakat yang status PBI JKN-nya non-aktif, masih ada kesempatan untuk melakukan reaktivasi, asalkan masa non-aktif tersebut kurang dari enam bulan. Proses reaktivasi dapat diajukan melalui pemerintah desa setempat.

“Reaktivasi status PBI JKN dapat diajukan melalui pemerintah desa,” ungkap Fahmi.

Lebih lanjut, reaktivasi status PBI JKN diprioritaskan bagi warga yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi gawat darurat yang memerlukan pertolongan medis segera.

“Reaktivasi juga bisa dilakukan saat kondisi darurat medis. Tapi harus disertai surat keterangan dari pemerintah desa dan Puskesmas setempat,” pungkasnya.