Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan terkait polemik fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Perumahan Griya Keraton Sambirejo yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Penjelasan ini muncul di tengah gugatan perdata yang dilayangkan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS) kepada PT Sekar Pamenang (SP) selaku investor.

Pejabat Fungsional Dinas Perkim Kabupaten Kediri, Diyah Kironosari, mengungkapkan bahwa berdasarkan data di kantornya, sertifikat fasum dan fasos Perumahan Griya Keraton baru diserahkan oleh pihak pengembang, PT MSS, pada 22 Mei 2025.

“Kami dari pemda nagihnya ke pihak pengembang dalam hal ini PT MSS. Soal PT MSS ada perjanjian dengan pihak lain kami tidak tahu. Termasuk site plan menjadi tanggung jawab developer,” jelas Diyah.

Ia menambahkan, “Kalau pengembang ada perjanjian dengan pihak lain, pemda nagihnya tetap kepada developer. Karena semua perizinan perumahan atas nama PT MSS.”

Diyah juga menjelaskan bahwa setiap perumahan wajib membangun prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). “Di perencanaan perumahan ada site plan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) persiapan pembangunan dan penyerahan kunci,” ujarnya.

Setelah PSU dibangun, selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah daerah. “Untuk penyerahan sertifikat kami hanya memberikan tanda terima. Nanti kalau fisiknya diserahkan kami proses untuk berita acara serah terima,” kata Diyah.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan, saat dikonfirmasi pada Kamis (5/2/2026), menyampaikan bahwa dalam perjanjian kerja sama, PT MSS sebagai pihak pertama memiliki kewajiban untuk menyerahkan sertifikat fasum dan fasos Perumahan Griya Keraton Sambirejo kepada Dinas Perkim Kabupaten Kediri.

“Sudah kami sampaikan dalam persidangan, kami menerima site plan, tetapi di dalam site plan itu gambar teknisnya belum ada pengesahan dari dinas terkait,” ungkap Bagus.

Bagus juga menjelaskan perbedaan antara PBG dan site plan. “PBG ini khusus untuk bangunan gedung, sedangkan site plan ini untuk fasum dan fasos, termasuk jalan dan sebagainya,” paparnya.

Ia menambahkan, dalam perjanjian disebutkan bahwa penyerahan sertifikat fasum dan fasos maksimal Desember 2024. Hal ini bertolak belakang dengan penjelasan Dinas Perkim yang menyebut sertifikat baru diserahkan PT MSS pada 22 Mei 2025.

Bagus Wibowo mengklaim kliennya, PT SP, telah melaksanakan kewajibannya membantu menjual 18 unit rumah dari 59 unit yang dijanjikan dalam objek perjanjian kerja sama. Selain itu, PT SP juga telah membangun rumah contoh serta prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Namun, PSU yang belum terbangun bukan karena kelalaian PT SP, melainkan karena belum adanya pengesahan gambar rencana tapak atau site plan pada gambar teknis fasum dan fasos dari Dinas Perkim Kabupaten Kediri. Menurut akta perjanjian, pembangunan PSU ini merupakan kewajiban PT MSS.

PT Sekar Pamenang, lanjut Bagus, menerapkan asas hukum exceptio non adimpleti contractus. Asas ini memberikan hak kepada salah satu pihak untuk menunda pelaksanaan kewajibannya jika pihak lain belum memenuhi kewajibannya dalam perjanjian timbal balik. Oleh karena itu, PT Sekar Pamenang tidak dapat dipaksa menjalankan kewajiban lanjutan sebelum kewajiban PT MSS dipenuhi terlebih dahulu.

Sebelumnya, PT MSS telah mengajukan gugatan perdata dengan nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri terhadap PT Sekar Pamenang. Sidang perkara gugatan ini masih berlangsung setelah proses mediasi tidak menemukan titik temu.