Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbud) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengusulkan percepatan perbaikan sarana pendidikan melalui program revitalisasi dari Pemerintah Pusat. Inisiatif ini bertujuan untuk menangani sejumlah ruang kelas yang membutuhkan rehabilitasi agar proses belajar mengajar dapat berlangsung secara layak dan representatif.
Kepala Dinas Dikbud KLU, M. Najib, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan beberapa sekolah di wilayah tersebut untuk mendapatkan program revitalisasi pada tahun ini. Menurutnya, mekanisme pelaksanaan program ini berbeda dengan proyek pembangunan reguler yang biasanya dikelola oleh pemerintah daerah.
“Jadi ada beberapa memang ruang kelas yang perlu direhab dan itu sudah kita usulkan lewat program revitalisasi. Anggarannya dan yang mengerjakannya langsung dari pusat, begitu juga dengan pelaksanaannya yang nanti polanya swakelola oleh pihak sekolah,” ujar Najib pada Selasa (31/03/2026).
Najib menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum dapat merinci total anggaran yang akan diterima Kabupaten Lombok Utara. Hal ini disebabkan Surat Keputusan (SK) penetapan alokasi dana dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
Untuk mengawal kepastian program tersebut, Dikbud KLU dijadwalkan menggelar pertemuan dengan anggota DPR RI daerah pemilihan NTB yang membidangi sektor pendidikan, Lalu Hardian Irfani. Agenda pertemuan tersebut adalah sosialisasi program revitalisasi sekaligus Program Indonesia Pintar (PIP).
“Kebetulan hari Sabtu akan datang, kami ada pertemuan terkait dengan sosialisasi program revitalisasi ini juga dan Program Indonesia Pintar (PIP),” tuturnya.
Dalam program revitalisasi ini, Najib menambahkan, peran Dikbud KLU lebih kepada pengawasan administratif setelah proyek pembangunan selesai. Seluruh tahapan pelaksanaan pembangunan berada di bawah kendali pemerintah pusat, mulai dari pembentukan panitia oleh kepala sekolah dan komite hingga penunjukan konsultan pengawas.
“Ini merupakan tahun kedua program revitalisasi berjalan. Setelah pembangunan selesai, barulah ada Berita Acara Serah Terima (BAST) ke kami di kantor,” jelasnya.
Selain mengandalkan program dari pemerintah pusat, pemerintah daerah juga tetap mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB). Namun, sesuai regulasi teknis yang berlaku, pelaksanaan fisik pembangunan RKB berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Najib menilai kondisi kerusakan sekolah negeri di Kabupaten Lombok Utara secara umum tidak terlalu signifikan. Meskipun demikian, perhatian masih dibutuhkan bagi sejumlah sekolah swasta yang masih memerlukan dukungan sarana dan prasarana pendidikan.
“Kalau di kami (sekolah negeri) tidak terlalu banyak sekolah yang bisa dikatakan rusak atau kekurangan RKB. Tetapi kalau dikaitkan dengan sekolah-sekolah swasta, masih cukup banyak yang perlu perhatian,” tutupnya.
