Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dewi Nadya Maharani, mengusulkan skema voluntary license atau lisensi sukarela sebagai solusi menekan maraknya pembajakan buku di Indonesia. Konsep ini memungkinkan pemegang hak cipta memberikan izin penggunaan karyanya kepada pihak lain, termasuk pemerintah, dengan kompensasi yang layak.
Usulan tersebut disampaikan Nadya dalam Webinar Debinra Training bertajuk “Kebutuhan Masyarakat Akan Buku dan Hak Pencipta Buku: Bagaimana Menyeimbangkan Kepentingan” yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu (18/2/2026).
Skema Voluntary License dan Peran Pemerintah
Dewi Nadya Maharani menjelaskan bahwa dalam skema voluntary license, pemerintah dapat mengambil peran sebagai fasilitator atau bahkan produsen. Hal ini bisa dilakukan melalui penunjukan pihak ketiga untuk menyediakan buku berkualitas dengan harga terjangkau, khususnya buku-buku yang sering digunakan sebagai bahan ajar di perguruan tinggi.
“Perlindungan hak ekonomi tidak lagi bersifat absolut, tetapi kompensasi yang layak tetap diberikan kepada pemegang hak cipta. Di sinilah keseimbangan itu dibangun,” jelas Nadya dalam keterangan yang diterima Kamis (19/2/2026).
Selain itu, Nadya juga mengusulkan reformasi untuk memperkuat fungsi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), mengaktifkan kembali peran Balai Pustaka, serta memasukkan konsep voluntary license secara eksplisit dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta agar memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kebutuhan masyarakat terhadap buku yang tinggi di tengah maraknya pembajakan mendorong perlunya reformasi kebijakan hak cipta di Indonesia,” tambahnya.
Faktor Pemicu Pembajakan dan Tantangan Penegakan Hukum
Dalam paparannya, Dewi Nadya menyoroti beberapa faktor utama yang memicu tingginya angka pembajakan buku di Indonesia. Faktor-faktor tersebut meliputi harga buku yang relatif mahal, distribusi yang belum merata, tingginya kebutuhan pendidikan, kemudahan akses digital, hingga rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa perlindungan hak cipta telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mencakup hak moral (Pasal 5-7) dan hak ekonomi (Pasal 8-11). Bahkan, Pasal 10 secara tegas melarang pengelola tempat perdagangan membiarkan penjualan atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta di lokasi yang mereka kelola.
Namun, Nadya menilai pendekatan penegakan hukum semata belum cukup efektif. Menurutnya, negara perlu menghadirkan kebijakan yang memberikan akses legal dan terjangkau bagi masyarakat.
Praktik Internasional dalam Melindungi Hak Cipta
Dewi memaparkan praktik sejumlah negara dalam menekan pembajakan sekaligus menjaga hak pencipta. Di Amerika Serikat, misalnya, dikenal doktrin fair use yang memungkinkan penggunaan karya tanpa izin dalam konteks pendidikan dan penelitian.
Negara-negara Eropa menerapkan skema lisensi perpustakaan nasional dan public lending right yang memberikan kompensasi kepada penulis atas buku yang dipinjamkan. Sementara itu, Korea Selatan telah mengembangkan perpustakaan digital nasional berbasis lisensi.
Ancaman Pembajakan Terhadap Industri Perbukuan
Pembicara kedua, pengajar Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta Mahruf, menegaskan bahwa praktik pembajakan buku di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Kondisi ini berpotensi membunuh kreativitas penulis serta merugikan industri perbukuan secara luas.
Dalam paparannya yang bertajuk “Pelanggaran Hak Cipta dan Pembajakan Buku”, Mahruf menjelaskan bahwa buku merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu didaftarkan.
“Hak cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat secara abadi pada pencipta, sementara hak ekonomi memberikan manfaat finansial atas karya tersebut,” ujar Mahruf.
Ia menambahkan, Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta secara eksplisit memasukkan buku, pamflet, dan seluruh karya tulis lainnya sebagai ciptaan yang dilindungi hukum. Ironisnya, buku justru menjadi salah satu karya yang paling sering dibajak, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
Menurut Mahruf, pembajakan adalah penggandaan ciptaan secara tidak sah dan pendistribusian hasilnya secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Dampaknya tidak hanya dirasakan penulis yang kehilangan royalti, tetapi juga editor, ilustrator, penerjemah, percetakan, penerbit hingga toko buku.
“Penulis menjadi pihak yang paling dirugikan karena karya yang lahir dari waktu dan pemikiran mereka dirampas begitu saja. Ini bisa mematikan semangat berkarya,” tegasnya.
Kegiatan webinar ini diselenggarakan oleh Debinra Training, salah satu divisi PT. Dewi Bintang Maharatu yang bergerak di bidang penerbitan, konsultasi hukum, konsultasi kesehatan, dan pelatihan. Komisaris perusahaan, Sulistyowati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap perkembangan literasi di Indonesia.
