Ratusan posisi kepala sekolah di Kabupaten Tulungagung masih kosong hingga awal Februari 2026. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan bahwa proses pengisian jabatan tersebut akan dilakukan secara transparan dan bersih, tanpa toleransi terhadap praktik percaloan atau makelar pendidikan. Ia bahkan siap melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk mengawal proses ini.
Penegasan tersebut disampaikan Gatut Sunu saat sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Minggu (8/2/2026). “Kami telah melakukan sosialisasi tentang Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,” ujarnya.
Di hadapan ratusan calon kepala sekolah, Gatut Sunu menekankan bahwa pemilihan kepala sekolah akan didasarkan pada kualifikasi dan rekam jejak. “Yang saya pilih adalah orang terbaik. Terutama jujur, memenuhi administrasi, tidak cacat sosial, tidak bermasalah hukum, dan punya track record yang baik,” terangnya.
Bupati juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini. “Saya akan tindak tegas. Kalau perlu saya kerja sama dengan APH untuk melakukan tindakan terukur, bilamana ada makelar yang mengaku bisa mengangkat menjadi kepala sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung, Sukowinarno, merinci bahwa per Januari 2026, terdapat 127 jabatan kepala sekolah yang kosong. Jumlah ini dipastikan akan bertambah. “Sampai dengan Januari ada 127 jabatan kepala sekolah kosong. Tadi saya dapat laporan secara lisan, pada Februari ada tambahan 12 kepala sekolah yang pensiun,” imbuhnya.
Sukowinarno menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan kepala sekolah akan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Disdik Tulungagung akan melakukan pendataan dan verifikasi bakal calon sesuai ketentuan. “Sebetulnya bakal calon kepala sekolah harus lulus diklat atau pelatihan calon kepala sekolah. Tapi di Tulungagung baru 17 guru yang sudah lulus diklat,” jelasnya.
Meskipun demikian, regulasi Permendikdasmen memberikan kelonggaran bagi daerah untuk mengangkat kepala sekolah tanpa syarat kelulusan diklat, asalkan memenuhi syarat pangkat dan tidak sedang menjalani hukuman. “Daerah boleh mengangkat kepala sekolah tanpa harus persyaratan lulus diklat. Namun untuk syarat pangkat dan tidak sedang menjalani hukuman tetap berlaku,” paparnya.
Disdik Tulungagung menargetkan proses pengisian ratusan jabatan kepala sekolah ini dapat tuntas pada Maret 2026. “Target pengisian dapat selesai Maret. Masa jabatan kepala sekolah tiga periode,” pungkas Sukowinarno, berharap kelancaran proses pembelajaran di sekolah dapat segera terwujud.
