Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, berhasil meraih dana insentif daerah (DID) sebesar Rp3 miliar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas keberhasilan Pemkab Sigi dalam mengendalikan inflasi daerah di tingkat kabupaten wilayah Sulawesi.

Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah. “Capaian ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta menghadirkan langkah konkret untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi Nasional saat ini,” ujar Bupati Rizal di Dolo, Sigi, pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Rizal Intjenae menekankan pentingnya kolaborasi dari seluruh pihak dalam upaya pengendalian inflasi di daerah. Menurutnya, penguatan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), pelaksanaan operasi pasar, serta intervensi pada sektor pangan dan distribusi bahan pokok adalah langkah krusial yang harus terus dilakukan.

Keberhasilan Pemkab Sigi dalam meraih penghargaan dari Kemendagri ini, lanjut Rizal, merupakan hasil kerja kolektif. Seluruh jajaran pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pelaku usaha, dan masyarakat Kabupaten Sigi turut berkontribusi dalam pencapaian ini. “Penghargaan ini bukan hanya untuk pemerintah daerah, tetapi untuk seluruh masyarakat Kabupaten Sigi yang selama ini ikut menjaga stabilitas daerah. Ke depan ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja dan menghadirkan program yang berpihak kepada rakyat,” tegasnya.

Bupati Sigi memastikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah-langkah pengendalian inflasi melalui berbagai program strategis. Pemerintah daerah, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, secara konsisten menjaga distribusi bahan pokok, memperkuat sektor pertanian, dan melakukan intervensi pasar untuk menjaga kestabilan harga, terutama menjelang hari besar keagamaan.

Selain Pemkab Sigi, penghargaan kategori pengendalian inflasi juga diberikan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk tingkat provinsi, dan Pemerintah Kota Bitung untuk tingkat kota.