Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) berencana menaikkan tarif retribusi bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke kawasan Tiga Gili, meliputi Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Tarif yang sebelumnya Rp 20 ribu per orang akan disesuaikan menjadi Rp 50 ribu. Kebijakan ini disebut untuk meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur di destinasi unggulan tersebut.

Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, menilai penyesuaian tarif tersebut masih dalam batas wajar dan tidak akan membebani wisatawan asing. Menurutnya, para turis mancanegara umumnya telah menyiapkan anggaran perjalanan yang cukup besar sehingga kenaikan retribusi dinilai relatif kecil dibanding total biaya liburan mereka.

“Mereka datang ke Gili tentu sudah mempersiapkan biaya hingga puluhan juta rupiah. Jadi, kenaikan retribusi menjadi Rp 50 ribu rasanya tidak akan memberatkan,” ujar Najmul pada Rabu (29/04/2026).

Najmul menegaskan pemerintah daerah tidak khawatir kebijakan ini akan berdampak pada penurunan kunjungan wisatawan. Ia beralasan, nominal retribusi tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan biaya perjalanan wisatawan dari negara asal hingga tiba di destinasi.

Dasar Kajian dan Tujuan Peningkatan Layanan

Najmul menjelaskan, rencana kenaikan tarif retribusi ini didasarkan pada hasil kajian pemerintah. Kajian tersebut membandingkan sejumlah destinasi wisata lain dan menyimpulkan tarif yang berlaku saat ini masih terlalu rendah serta belum optimal mendukung pengelolaan kawasan wisata.

Menurutnya, kebijakan ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan sebagai upaya memperkuat kualitas layanan dan keberlanjutan kawasan wisata Tiga Gili. Kawasan ini merupakan salah satu andalan pariwisata Lombok Utara.

Tambahan pendapatan dari retribusi, kata Najmul, nantinya akan diarahkan untuk pembenahan infrastruktur. Selain itu, dana juga akan digunakan untuk peningkatan fasilitas pendukung wisata serta menjaga kualitas lingkungan di kawasan Tiga Gili.

“Kami ingin fasilitas di sana lebih baik dan lingkungan tetap terjaga. Itu yang menjadi tujuan utama kebijakan ini,” tegasnya.

Najmul menambahkan, wacana kenaikan retribusi ini sebelumnya telah dibahas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Pembahasan tersebut merupakan bagian dari strategi peningkatan kualitas destinasi wisata.

“Harapannya, dengan adanya kebijakan ini mampu mendukung pengelolaan pariwisata yang lebih baik tanpa mengurangi daya tarik Tiga Gili bagi wisatawan mancanegara,” tutupnya.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif. Dengan demikian, kualitas pariwisata di Tiga Gili dapat terus meningkat dan tetap menarik bagi turis internasional.