Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyayangkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur. Misbahul Huda juga menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan diduga melanggar aturan karena menerima honor dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara.
Habiburokhman menilai, guru honorer tersebut kemungkinan tidak memahami larangan rangkap pekerjaan itu. Ia pun mengkritisi langkah penindakan yang diambil oleh kejaksaan dalam kasus ini. “Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (untuk dipidana),” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa.
Menurut legislator dari Fraksi Gerindra ini, jika memang terjadi kesalahan administratif, penyelesaiannya seharusnya cukup melalui pengembalian salah satu sumber gaji kepada negara. Habiburokhman mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mengedepankan pendekatan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, bukan semata-mata keadilan retributif. Hal ini, lanjutnya, perlu menjadi pedoman dalam penegakan hukum terhadap kasus seperti yang dialami Misbahul Huda.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Probolinggo telah menetapkan Muhammad Misbahul Huda sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini didasarkan pada dugaan kerugian negara sebesar Rp118 juta akibat penerimaan honor dari dua posisi tersebut. Kasus ini kini menjadi sorotan terkait penerapan pendekatan hukum yang lebih proporsional dalam sistem pidana yang baru.
