Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, memutuskan untuk menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Idul Fitri 1447 Hijriah. Penundaan ini disebabkan oleh kondisi keuangan daerah yang belum mencukupi.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, secara langsung mengumumkan bahwa pemerintah daerah tidak sanggup membayarkan THR PPPK untuk tahun 2026. “Kondisi keuangan daerah saat ini tidak mencukupi sehingga pembayaran THR PPPK untuk sementara waktu belum dapat direalisasikan,” kata Vera saat dihubungi awak media di Banawa pada Rabu, 18 Maret 2026.
Vera menjelaskan bahwa pembayaran THR PPPK baru dapat dilaksanakan apabila kondisi keuangan daerah telah membaik dan tersedia alokasi anggaran yang memadai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Jadi pembayaran THR bagi PPPK tetap akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah anggaran tersedia dan kondisi keuangan daerah memungkinkan. Harapannya semua PPPK dapat memahami situasi ini,” ucapnya.
Penundaan pembayaran THR ini, lanjut Vera, merupakan langkah pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keuangan serta memastikan pengelolaan anggaran tetap sesuai aturan, tanpa mengganggu program pembangunan lainnya. Ia juga meminta seluruh PPPK untuk tetap bekerja dan menjalankan tugasnya dengan baik. “Ke depan seluruh PPPK agar tetap bekerja dan menjalankan tugasnya dengan baik dan bersabar menunggu realisasi THR, pada intinya akan dibayarkan apabila kondisi keuangan dan alokasi anggaran memungkinkan,” sebutnya.
Gaji PPPK Hanya Sampai Agustus 2026
Selain penundaan THR, Bupati Vera Elena Laruni juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah ke depan hanya mampu membayar gaji PPPK di daerah itu hingga Agustus 2026. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat kontrak ribuan PPPK akan berakhir pada September mendatang.
Menurut Vera, pemerintah daerah akan segera melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh PPPK sebagai dasar perpanjangan kontrak. “Akan ada evaluasi kinerja mereka dan merumahkan mereka yang tidak bekerja secara optimal,” kata dia.
Rencana untuk tidak melanjutkan kontrak PPPK di Donggala ini disebabkan oleh kondisi keuangan daerah yang belum memadai. Untuk membayar gaji ribuan PPPK selama satu tahun kontrak, dibutuhkan anggaran mencapai Rp216 miliar, jumlah yang saat ini tidak dapat dipenuhi oleh Pemkab Donggala.
