Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memfokuskan upaya penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendekatan pengembangan kompetensi berbasis kebutuhan organisasi. Langkah ini diambil guna meningkatkan efektivitas layanan Jaminan Produk Halal (JPH), terutama menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (14/4/2026), menegaskan bahwa penguatan SDM merupakan faktor kunci dalam implementasi layanan JPH. “Keberhasilan implementasi wajib halal tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga sangat bergantung pada kesiapan SDM yang menjalankannya,” kata Haikal.
Ia menambahkan, “Karena itu, pengembangan kompetensi harus benar-benar berbasis kebutuhan, tepat sasaran, dan berdampak langsung pada kinerja layanan.”
Sebagai bagian dari strategi tersebut, BPJPH telah menyelenggarakan Pelatihan Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya. Kegiatan yang diinisiasi oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BPJPH ini melibatkan pegawai yang ditunjuk sebagai Person in Charge (PIC) di setiap unit kerja, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pelatihan dilaksanakan secara hibrida pada awal pekan ini untuk memastikan pemerataan pemahaman dan memperkuat koordinasi antarunit kerja.
“Penting bagi setiap ASN untuk terus meningkatkan kompetensinya. Ketika kompetensi semakin tinggi, itu berarti kita menghargai diri kita sendiri,” ujar Haikal. Ia berharap AKPK dapat menjadi instrumen efektif dalam mengidentifikasi kesenjangan kompetensi pegawai, sehingga program pengembangan yang disusun menjadi lebih tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan kinerja organisasi. Hasil AKPK juga akan menjadi dasar dalam penguatan manajemen talenta di lingkungan BPJPH.
Kepala PPSDM BPJPH Indrayani menambahkan bahwa BPJPH menghadapi tantangan yang semakin kompleks, sehingga perencanaan pengembangan SDM yang terstruktur dan efisien sangat diperlukan. “Melalui AKPK, kebutuhan kompetensi dapat dipetakan secara sistematis. Dengan demikian, program pengembangan SDM dapat disusun secara lebih terarah dan tidak bersifat umum,” katanya.
Penguatan kompetensi ini diharapkan menjadi bagian penting dalam membentuk SDM unggul atau Halal Expert yang akan mendukung penguatan ekosistem halal nasional. Melalui pelatihan ini, Indrayani melanjutkan, BPJPH berupaya memperkuat langkah pengembangan SDM yang adaptif, profesional, dan berdaya saing melalui pendekatan berbasis kebutuhan organisasi. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memastikan penyelenggaraan layanan JPH dapat terlaksana secara efektif dan efisien, khususnya menjelang pemberlakuan wajib halal pada Oktober 2026.
