Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa belasan saksi yang merupakan pejabat Kabupaten Pati di Kantor Polrestabes Semarang pada Selasa (24/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pengembangan kasus suap dan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Pemantauan di lokasi menunjukkan, aula Kantor Polrestabes Semarang di lantai 3 telah ditata ulang untuk keperluan pemeriksaan. Sejak pagi hingga petang, penyidik KPK secara serius menghadapi belasan pejabat Pati, baik yang mengenakan seragam PNS maupun pakaian biasa, dengan laptop dan setumpuk berkas di meja, menciptakan suasana yang cukup tegang.

Daftar Pejabat yang Diperiksa

Beberapa pejabat yang terlihat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK antara lain:

  • Riyoso (mantan Penjabat Sekretaris Daerah dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pati)
  • Ali Badrudin (anggota DPRD Kabupaten Pati)
  • Supriyono (Ketua KPU Kabupaten Pati)
  • Sugiyono (Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pati)
  • Risma Ardhi Chandra (Plt Bupati Pati)
  • Teguh Widiyatmoko (Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Pati)
  • Tri Hariyama (Kepala Dinas Permades Kabupaten Pati)
  • STN alias NNG (ASN pada Dinas Permades Kabupaten Pati)
  • STK (Kabag PBJ Kabupaten Pati)
  • Suhadi (Kepala Desa Baleadi sekaligus Ketua Paguyuban Desa Kecamatan Sukolilo)
  • Imam Solikin (Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal)
  • Subur Prabowo (Ketua Koperasi/KSPPS Artha Bahana Syariah)

Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, sejumlah pejabat yang keluar dari ruang aula Polrestabes Semarang memilih untuk bungkam dan enggan memberikan keterangan terkait materi pemeriksaan. Riyoso, misalnya, terus berjalan diam sambil menghindari jepretan kamera jurnalis.

Pendalaman Kasus Suap dan Pengaturan Proyek

Dalam pemeriksaan ini, KPK mendalami dan mencocokkan bukti terkait kasus suap dan pemerasan terhadap calon perangkat desa yang diduga dilakukan oleh Sudewo. Modus operandi Sudewo diduga mematok tarif sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi setiap calon perangkat desa, dan angka tersebut melonjak menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta setelah ditambah oleh perantara yang merupakan anak buahnya.

Untuk melancarkan aksinya, Sudewo disebut membentuk ‘Tim 8’ yang diisi oleh para tim suksesnya untuk memungut uang dari setiap calon perangkat desa. Pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 20 Januari 2026 lalu, KPK telah menyita uang total senilai Rp2,6 miliar sebagai barang bukti terkait kasus ini.

Selain itu, KPK juga terus mengembangkan penyidikan kasus yang menjerat Sudewo, termasuk mendalami adanya pengaturan proyek Pemerintah Kabupaten Pati melalui ‘Tim 8’. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, “Penyidik tengah menelusuri dugaan pengondisian proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pati yang juga diduga diatur atas perintah langsung dari Sudewo.”

Budi menambahkan, untuk mendalami aliran dana dan modus pengaturan proyek tersebut, KPK memeriksa 12 orang saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat teras Pemkab Pati hingga kepala desa dan pihak lainnya. Menurut Budi, pemeriksaan saksi di Polrestabes Semarang ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati,” pungkasnya, dengan tujuan menguatkan alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.