Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan proses pengembalian tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), ke rumah tahanan negara (rutan). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut sebelumnya berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan ini dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026. “Hari ini, Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, yakni dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta.

Budi menambahkan, KPK akan terus menginformasikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik. “Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Kami akan update (beri tahu) terus perkembangannya,” katanya.

Pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sempat menjadi sorotan publik. Pada Sabtu, 21 Maret 2026, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, mengungkapkan kejanggalan terkait keberadaan Yaqut di rutan.

Setelah menjenguk suaminya, Silvia menyampaikan informasi yang beredar di kalangan tahanan. “Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia pada Sabtu siang. Ia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. “Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” tambahnya.

Silvia menuturkan, para tahanan mempertanyakan ketidakhadiran Yaqut. “Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” ujarnya, seraya menyarankan jurnalis untuk memverifikasi informasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pada Sabtu malam (21/3), KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas memang berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Status ini diberikan setelah keluarga Yaqut mengajukan permohonan kepada KPK pada 17 Maret 2026, dengan jaminan pengawasan ketat dari KPK.

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya, 11 Maret 2026. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp622 miliar, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.