Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses penentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara hingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pendalaman ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang terjadi di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik ingin memahami secara menyeluruh mekanisme penetapan tarif PBB tersebut. “Termasuk bagaimana proses dan mekanisme dari pemeriksaan ataupun penentuan tarif atau nilai dari pajak bumi dan bangunan atau PBB yang diproses di KPP Madya Jakarta Utara, bagaimana prosesnya di level KPP, kemudian di level kanwil (kantor wilayah), dan juga di kantor pusat (DJP Kemenkeu) itu seperti apa,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (26/02/2026).
Untuk mendalami hal tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi pada 25 Februari 2026. Mereka adalah TPN, seorang kepala seksi pada Direktorat Transformasi Proses Bisnis DJP Kemenkeu; ES, pihak swasta; dan RR, pegawai di KPP Madya Jakarta Utara. Selain itu, KPK juga secara paralel memeriksa para tersangka kasus ini guna mempercepat penyelesaian berkas penyidikan agar segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK di tahun 2026 yang dilakukan pada 9–10 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, delapan orang diamankan. KPK kemudian menyatakan pada 9 Januari 2026 bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT Wanatiara Persada.
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp4 miliar. Suap ini diberikan dengan tujuan untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023. Awalnya, biaya kekurangan pajak tersebut sekitar Rp75 miliar, namun kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar setelah adanya dugaan suap.
