Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap nasib satu juta hektare lahan masyarakat adat di provinsi tersebut. Lahan-lahan ini terancam oleh masifnya ekspansi industri pertambangan dan perkebunan.

Kepala BRWA Sulteng, Joisman Tanduru, di Palu pada Rabu (18/3/2026), menjelaskan bahwa hingga tahun 2025, tercatat 96 wilayah adat dengan total luasan mencapai 1.063.875 hektare yang tersebar di 12 kabupaten/kota. “Kondisi masyarakat adat semakin terdesak, akibat masifnya hilirisasi industri dan ekspansi korporasi,” kata Joisman.

Meskipun mengapresiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA), BRWA menilai regulasi tersebut belum cukup kuat. Joisman Tanduru menegaskan bahwa Perda PPMHA tidak hanya harus menjadi dokumen formal, tetapi juga instrumen perlindungan yang efektif di lapangan.

Menurutnya, tanpa aturan turunan yang jelas, Perda tersebut berpotensi tidak berjalan optimal. “Tanpa peraturan gubernur dan pembentukan Panitia Masyarakat Adat yang fungsional, regulasi ini berpotensi tidak berjalan di tengah tekanan perampasan lahan,” ujar Joisman.

BRWA juga menyoroti bahwa 34 wilayah adat berada lintas administrasi kabupaten, sehingga membutuhkan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten. Implementasi Perda PPMHA di tingkat kabupaten juga dinilai belum berjalan optimal, padahal aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat atas wilayahnya.

Saat ini, baru empat kabupaten di Sulteng yang memiliki Perda PPMHA, yaitu Morowali, Sigi, Tojo Una-Una, dan Banggai Kepulauan. BRWA mendorong kabupaten lain untuk segera menyusun regulasi serupa sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat adat.

Joisman Tanduru menekankan bahwa keberadaan Perda harus diikuti dengan langkah konkret berupa penerbitan Surat Keputusan (SK) pengakuan masyarakat adat. Tanpa SK tersebut, masyarakat adat dinilai akan terus berada dalam posisi rentan.

“Perda itu bukan pajangan. Tanpa SK pengakuan dan perlindungan wilayah adat yang nyata, masyarakat adat akan terus menjadi korban kriminalisasi dan tersingkir dari ruang hidupnya,” tegas Joisman Tanduru.