Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membenarkan telah menangkap Erwin alias Koko Erwin, terduga bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Koko Erwin diburu atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap senilai Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan tersebut di Jakarta pada Jumat, 27 Februari 2026. “Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.

Ia menambahkan, informasi lebih detail mengenai penangkapan ini akan disampaikan dalam konferensi pers mendatang.

Secara terpisah, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury menjelaskan bahwa Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada Kamis, 26 Februari 2026. Saat penangkapan, Erwin disebut hendak menyeberang ke Malaysia.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua terduga pelaku lain berinisial A alias Y dan R alias K. Keduanya diduga berperan membantu Erwin melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari penangkapan oleh aparat kepolisian.

“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” terang Kombes Kevin.

Asal Mula Nama Koko Erwin Terungkap

Nama Koko Erwin pertama kali mencuat dalam konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, telah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat.

Berdasarkan BAP tersebut, AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika. Ia menerima sabu sebanyak 488 gram dari Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025. Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian suap senilai Rp1 miliar oleh Koko Erwin.

Bandar yang diinformasikan sebagai “pemain lama” ini menyerahkan uang Rp1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro, untuk memiliki mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar. AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat Kepala Polres Bima Kota, disebutkan menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.