Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil membongkar jaringan distribusi kosmetik dan obat keras tanpa izin edar di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Operasi penindakan yang dilakukan bersama Polda NTB ini mengamankan ratusan produk ilegal dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Kepala Balai BPOM Mataram, Yogi Abaso, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita 332 buah kosmetik dan obat keras ilegal, serta uang senilai Rp22 juta. “Kami masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul bahan baku, proses produksi, serta jaringan peredaran produk,” ujar Yogi di Mataram, Minggu (01/03/2026).

Dari total barang bukti, 252 di antaranya adalah kosmetik ilegal yang meliputi krim pemutih malam hari, serum, toner, hand body, pembersih wajah cair, hingga bedak. Seluruh produk kosmetik tersebut dipastikan tidak memiliki izin edar resmi dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Pengembangan kasus bermula dari keterangan pemilik sarana distributor berinisial MA (29). Penyidik kemudian menelusuri ke sebuah klinik di wilayah Lombok Timur yang diduga menjadi produsen kosmetik ilegal.

Di klinik tersebut, dengan disaksikan pemilik berinisial BAH (32), petugas kembali menemukan 80 buah sediaan farmasi atau obat keras tanpa izin edar. Barang bukti ini termasuk vitamin C injeksi, obat keras injeksi, serum pemutih, dan pil empot-empot.

Hasil operasi penindakan ini menunjukkan adanya keterkaitan erat antara produsen dan distributor dalam peredaran kosmetik serta obat keras ilegal di Lombok Timur. Yogi Abaso menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah ultimum remedium untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak peredaran obat ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

sumber gambar: gesit.id