Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKwil) XVIII Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memasang garis pembatas sementara di lokasi penemuan tulang manusia di kawasan megalit Lembah Napu, Sulawesi Tengah. Langkah ini diambil sebagai upaya pengamanan terhadap temuan prasejarah tersebut.
Pamong Budaya BPKwil XVIII Sulawesi Tengah Sulawesi Barat, Chalid, menjelaskan bahwa pemasangan pagar pembatas bersifat sementara. “Kami pasang pagar pembatas yang bersifat sementara, karena posisi penemuan di ruang terbuka sehingga perlu pembatas,” kata Chalid saat dihubungi di Palu pada Minggu (29/3/2026).
Penemuan kerangka manusia di kawasan cagar budaya tersebut telah dilakukan oleh BPKwil XVIII sejak Januari 2026. Hingga kini, evakuasi belum dilakukan karena berbagai pertimbangan. Saat ini, BPKwil XVIII telah menugaskan juru pelihara untuk melakukan pengawasan dan pengamanan di lokasi penemuan.
“Pengawasan kami lakukan secara berkala. Mengingat penemuan itu posisinya berada di dinding tebing bukit persis di pinggir jalan,” tambah Chalid, menyoroti kerentanan lokasi temuan.
Chalid mengemukakan, ada beberapa alternatif yang sedang dipertimbangkan untuk penanganan temuan ini. Opsi tersebut meliputi mempertahankan posisi temuan sebagai display atau museum terbuka, melakukan penyelamatan dengan mengangkat temuan ke tempat yang lebih memadai dan aman seperti museum atau kantor desa, atau menimbun kembali temuan yang sudah terekspos.
Namun, Chalid mengakui adanya tantangan dalam implementasi alternatif tersebut. “Penemuan tulang manusia berada dalam wadah yang sudah pecah di dalam tanah. Maka poin museum terbuka dan atau memindahkan penemuan itu sulit dilakukan, mengingat tempatnya sudah pecah dan rawan longsor,” tuturnya.
Pihak BPKwil XVIII saat ini sedang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, sebagai unsur yang memiliki kewenangan di tingkat daerah. Chalid juga meminta masyarakat setempat untuk turut membantu pemerintah menjaga penemuan ini, mengingat pentingnya sebagai bagian dari warisan megalit yang dilindungi.
