Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan kebocoran potensi penerimaan Retribusi Rekreasi Pantai di kawasan wisata Tiga Gili (Trawangan, Meno, dan Air), Kabupaten Lombok Utara. Temuan ini mencatat selisih data kunjungan wisatawan hingga 377.318 orang pada tahun 2024 dan 2025, yang berpotensi merugikan pendapatan daerah sebesar Rp 7,4 miliar.

Wakil Ketua II DPRD Lombok Utara, I Made Kariyasa, menyoroti serius Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut. Ia merinci, pada tahun 2024 terdapat selisih 212.681 kunjungan wisatawan yang belum tercatat sebagai objek pungutan retribusi.

Dengan tarif retribusi Rp 20.000 per orang, potensi pendapatan yang belum tertagih mencapai sekitar Rp 4,2 miliar. “Menurut potensi temuan BPK, ada selisih jumlah kunjungan 212.681 orang dikalikan Rp 20.000, itu sekitar Rp 4,2 miliar yang belum dipungut Dinas Pariwisata,” ujar Kariyasa pada Kamis (05/02/2026).

Untuk tahun 2025 hingga September, BPK mencatat selisih 164.637 pengunjung dengan potensi retribusi sekitar Rp 3,2 miliar. “Jika digabungkan, potensi yang belum tergarap cukup besar. Ini tentu harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” tegasnya.

Kariyasa menambahkan, temuan ini telah disampaikan kepada Bupati Lombok Utara agar segera ditindaklanjuti. BPK juga meminta pemerintah daerah melakukan pembenahan dalam waktu dekat. Ia menegaskan, “Kami sudah sampaikan ke Bupati bahwa potensi temuan ini harus ditindaklanjuti. Menurut temuan BPK di lapangan, potensi sudah jelas dan diduga ada selisih yang tidak disetorkan.”

Dalam LHP BPK, Dinas Pariwisata Lombok Utara disebut tidak memiliki kertas kerja atau dokumen pendukung yang lengkap dan valid untuk penetapan target penerimaan retribusi. Selain itu, kerja sama dengan instansi terkait untuk data pendukung potensi secara akurat dinilai belum memadai. Perbedaan data ini mengakibatkan penetapan target pendapatan tidak didasarkan pada data yang lengkap dan valid, sehingga berdampak pada tidak optimalnya penerimaan retribusi daerah.

Kepala Dinas Pariwisata Lombok Utara, Dende Dewi Tresni, membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Namun, ia menegaskan persoalan utama bukan pada penarikan yang tidak disetorkan, melainkan pada pengunjung yang belum terjangkau pemungutan retribusi akibat pola penarikan yang belum ideal.

Dende menjelaskan, pada tahun 2024, pihaknya bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Kapal Cepat Indonesia (Akacindo) yang berbasis di Bali. Pola penitipan tiket karcis kepada operator kapal cepat untuk dijual kepada wisatawan diterapkan. Namun, dalam praktiknya, “bondol tiket penjualan tidak seluruhnya dikembalikan, sementara kami harus mencatat kode tiket yang keluar dan masuk,” jelas Dende.

Meskipun demikian, Dinas Pariwisata terus berupaya melakukan penagihan terhadap Akacindo. Pada tahun 2025, pola penarikan diubah menjadi penitipan tiket secara langsung. Kendala kembali muncul karena sulit membedakan penumpang kapal cepat anggota Akacindo dan non-Akacindo, terutama saat musim ramai.

“Pada jam padat, sekitar pukul 11.00 – 13.00 Wita, kondisi di Trawangan sangat krodit karena hanya satu jalur keluar-masuk. Petugas kami kesulitan membedakan penumpang, apalagi banyak kapal musiman yang tidak tergabung dalam Akacindo,” paparnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Pariwisata menggandeng Akacindo dan platform Easybook untuk penarikan retribusi wisatawan lokal. Namun, sistem ini belum optimal karena pemungutan hanya dilakukan di Pelabuhan Bangsal, sementara jalur masuk lain seperti Kecinan dan Malaka masih luput dari pendataan.

“Ini yang akan kami benahi. Bisa jadi kebocoran yang dimaksud berasal dari data-data yang luput tersebut. Easybook juga kesulitan membedakan wisatawan, masyarakat lokal, dan pekerja,” ujarnya. Menanggapi dugaan DPRD terkait adanya penarikan retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah, Dende menegaskan pihaknya tidak berani melakukan praktik tersebut. “Kami akui ada pengunjung yang belum terpungut retribusi, tetapi bukan dipungut lalu tidak disetorkan. Saya yakin petugas tidak berani melakukan hal sejauh itu,” tutup Dende.