Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat pengawasan serta penerapan standar higiene dan sanitasi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjamin keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat.
Asisten I Sekretariat Daerah NTB, Fathul Gani, menegaskan bahwa kunci utama saat ini adalah percepatan dan ketepatan pengurusan Sertifikat Rumah/Instalasi Sehat dan Sertifikat Laik Sanitasi (SRIS/SLS). Ia meminta Dinas Kesehatan NTB segera menginstruksikan jajaran di kabupaten/kota agar tidak terjadi keterlambatan, terutama jika seluruh prosedur telah sesuai standar operasional.
“Tidak boleh ada lagi penundaan jika semua sudah sesuai SOP. Keterlambatan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tegas Fathul Gani saat Rapim pelaksanaan program MBG di Kantor Gubernur NTB, Rabu (1/4/2026).
Ia juga menyoroti adanya dokumen yang telah lama terbit namun belum ditindaklanjuti, serta menekankan pentingnya kejujuran dalam proses pengawasan, termasuk dalam pengambilan sampel bahan pangan agar tidak terjadi manipulasi data.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Lalu Hamzi Fikri, menjelaskan bahwa pengetatan penerapan SRIS/SLS bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan untuk memastikan standar higienitas terpenuhi. “Langkah ini diambil setelah adanya peningkatan kasus keracunan. Kami tidak ingin risiko yang lebih besar terjadi,” ujarnya.
Saat ini, tercatat sekitar 763 SPPG di NTB, dengan tingkat penerbitan SRIS mencapai sekitar 88 persen. Namun, masih terdapat sejumlah SPPG yang ditutup sementara karena belum memenuhi standar, seperti kualitas air yang tidak layak, belum lolos uji laboratorium, belum memiliki SLS, serta penjamah makanan yang belum terlatih.
Dari hasil pengawasan, juga ditemukan potensi risiko kesehatan seperti bakteri Escherichia coli (E. coli) yang dapat menyebabkan diare, mual, dan gangguan pencernaan. Ahli gizi, Gusti Ayu Kade Widya Diastini, mengungkapkan bahwa masih banyak SPPG yang belum memenuhi standar, terutama pada aspek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan SLS.
Data sementara menunjukkan sebanyak 225 SPPG bermasalah pada IPAL, 35 SPPG belum memiliki SLS, dan 39 SPPG bermasalah pada keduanya. Kondisi ini menyebabkan Provinsi NTB masuk dalam kategori daerah dengan jumlah penutupan sementara (suspend) SPPG yang terakurasi datanya dan menjadi perhatian secara nasional. Gusti Ayu Kade Widya Diastini menjelaskan, kendala utama tidak hanya pada aspek teknis, tetapi juga lemahnya koordinasi dengan pihak mitra atau yayasan serta keterlambatan administrasi.
Memasuki tahun kedua pelaksanaan program, Pemprov NTB menegaskan perubahan fokus dari kuantitas ke kualitas. Fathul Gani menekankan bahwa pencapaian jumlah tidak lagi menjadi prioritas utama, melainkan kepatuhan terhadap standar, kualitas layanan, dan keamanan pangan.
“Kita sudah kejar kuantitas, sekarang fokus ke kualitas. Jangan sampai hal mendasar seperti kualitas air dan higiene justru menimbulkan masalah besar,” ujarnya.
Selain sektor kesehatan, perhatian juga diberikan pada sektor pertanian dan ketahanan pangan. Pemprov NTB meminta agar stok pangan, terutama beras dan telur, tetap terjaga, serapan hasil pertanian berjalan optimal, dan tidak terjadi kelangkaan yang memicu inflasi. Fathul Gani meminta Dinas Pertanian NTB menyusun roadmap yang terukur, termasuk pemenuhan kebutuhan protein hewani dan ketersediaan daging.
Untuk memastikan program berjalan optimal, pemerintah daerah akan mempercepat pengurusan SLS dan persyaratan lainnya, melakukan sosialisasi dan monitoring berjenjang, memperkuat pelatihan penjamah makanan, menjamin standar IPAL sesuai ketentuan teknis, dan mengawasi ketat praktik di lapangan. Pemprov NTB juga membuka ruang pengajuan anggaran untuk mendukung percepatan program, dengan catatan harus menghasilkan dampak nyata.
Pemprov NTB menegaskan bahwa program SPPG bukan sekadar kegiatan bisnis, melainkan upaya strategis untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. “Standar harus dijalankan dengan disiplin, jujur, dan bertanggung jawab. Jika tidak ada perbaikan, maka penutupan permanen akan menjadi opsi,” tegas Fathul Gani.
Tercatat tiga penekanan sebagaimana arahan dari Gubernur NTB terkait progres dan evaluasi pelaksanaan MBG sejauh ini di NTB. Pertama, Satgas MBG Provinsi secara intens berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk memastikan kelengkapan dokumen persyaratan dari SPPG, baik legalitas berupa badan hukum, NIB, NPWP, sertifikasi (halal, SLHS, HACCP), dapur, lahan yang memadai, lokasi strategis, kendaraan distribusi, hingga kesanggupan memproduksi makanan MBG. Kedua, memastikan ketersediaan stok pangan yang cukup untuk bahan MBG dari Dinas Pertanian ataupun Dinas Peternakan Kesehatan Hewan NTB. Ketiga, pendampingan dari OPD terkait dan koordinasi intensif dengan dinas terkait di Kabupaten/Kota untuk terus dilakukan agar pelaksanaan MBG dapat berjalan sesuai harapan bersama.
Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Dinas Kesehatan, Dr. dr. HL. Hamzi Fikri, MM, MARS, perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Perwakilan Biro Ekonomi, dan perwakilan dari OPD terkait.
