Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah memastikan akan segera memulai pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025. Proses ini akan dilakukan setelah seluruh LKPD dari 13 pemerintah daerah di Sulawesi Tengah diserahkan kepada BPK.
Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tengah, I Putu Wisudhantara, mengungkapkan bahwa tahap pemeriksaan akan segera bergulir. “LKPD yang telah diserahkan akan segera memasuki tahap pemeriksaan,” kata I Putu Wisudhantara saat penyerahan LKPD di Palu, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Opini tersebut mencakup kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Laporan keuangan bukan hanya sekedar kewajiban pencatatan keluar masuknya anggaran, tetapi menjadi salah satu penilaian terhadap transparansi pengelolaan maupun penggunaan anggaran untuk kepentingan pembangunan,” tegas I Putu Wisudhantara. Hasil pemeriksaan dan opini kewajaran yang dikeluarkan BPK akan menjadi bahan evaluasi penting untuk perbaikan dan pemantapan sistem pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido, menegaskan bahwa penyampaian LKPD kepada BPK merupakan kewajiban konstitusional. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Ini bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi wujud nyata akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Reny. Ia menambahkan, di Sulawesi Tengah terdapat 13 pemerintah daerah yang terdiri dari 12 pemerintah kabupaten/kota dan satu pemerintah provinsi.
Dalam kesempatan tersebut, Reny juga menekankan pentingnya menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah di tengah berbagai tantangan. Ia meminta agar prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran selalu dikedepankan. “Setiap penggunaan anggaran harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Karena tujuan pembangunan selain memajukan daerah juga menyejahterakan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Reny meminta pemerintah kabupaten/kota untuk meniadakan belanja yang tidak produktif. Ia menekankan bahwa penggunaan anggaran harus tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Selain itu, ia juga mendorong masing-masing pemerintah daerah untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal, serta berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
“Rekomendasi BPK dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan dengan memantapkan pengelolaan dengan prinsip transparan dan akuntabel,” pungkas Reny.
