Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi para pelaku usaha mikro dan pekerja rentan. Sinergi ini melibatkan tujuh bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memperluas cakupan jaminan sosial di wilayah tersebut.

Langkah konkret ini dibahas dalam sebuah forum koordinasi yang digelar di Hotel Aston Sidoarjo pada Rabu, 25 Februari 2026. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pimpinan dari bank-bank penyalur KUR, meliputi BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI, BCA, dan Bank Jatim.

Peran Perbankan dalam Jaminan Sosial

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Arie Fianto Syofian, menekankan pentingnya sinergi dengan sektor perbankan untuk mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Menurutnya, bank memiliki peran strategis yang lebih dari sekadar penyedia modal usaha.

“Kami mengajak sektor perbankan tidak berhenti pada fungsi pembiayaan saja. Ada tanggung jawab moral dan sistematis untuk memastikan debitur KUR tetap terlindungi jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian,” ujar Arie Fianto Syofian.

Arie menjelaskan, banyak pekerja informal dan pelaku usaha mikro yang baru memulai bisnis melalui pinjaman KUR sangat rentan terperosok ke jurang kemiskinan baru saat musibah terjadi. Dengan masuknya mereka ke ekosistem BPJS Ketenagakerjaan, risiko biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga santunan kematian akan dialihkan ke negara, bukan menjadi beban keluarga atau bank.

Optimalisasi Surat Edaran Bupati

Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan bahwa upaya ini merupakan optimalisasi dari Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 500.15/8767/438.5.7/2025. Surat edaran tersebut menjadi instruksi agar perusahaan dan perbankan lebih peka terhadap lingkungan sekitarnya.

Setelah pertemuan ini, tim teknis akan melakukan pendataan potensi kepesertaan dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU). BPJS Ketenagakerjaan juga akan memantau realisasi komitmen setiap bank penyalur untuk memastikan payung hukum ini benar-benar berdampak di lapangan dan tidak hanya menjadi dokumen di atas meja.