Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram pada Kamis (2/4/2026). Sabu senilai miliaran rupiah ini merupakan hasil sitaan dari dua tersangka jaringan peredaran gelap narkotika, RH asal Medan dan MT seorang petani dari Sampang, Madura.

Pengungkapan kasus ini diwarnai drama kejar-kejaran dan teknik controlled delivery yang dilakukan oleh tim BNNP Jatim. Penyidik Madya BNNP Jatim, Eko Hengky Prayitno, menjelaskan bahwa kasus bermula dari aduan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Gubeng.

Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi

Tim BNNP Jatim segera menelusuri laporan tersebut pada Rabu (4/3/2026) malam. Saat mengendus keberadaan tersangka RH di sebuah tempat kos di Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, RH menyadari kehadiran petugas dan mencoba melarikan diri.

“Saat tim kami mengendus keberadaan tersangka RH di sebuah tempat kos di Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, yang bersangkutan menyadari kehadiran petugas dan langsung melarikan diri. Namun, berkat kesigapan anggota, RH berhasil dibekuk di kawasan Jalan Kayon, Kota Surabaya,” ungkap Eko.

Setelah RH diamankan, petugas menggiringnya kembali ke kamar kos untuk penggeledahan. Di sana, ditemukan satu bungkus plastik teh Cina merek Guan Yun Wang berisi kristal putih sabu dengan berat kotor 999,680 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dengan digantung di dinding kamar mandi dan dibungkus tas kain belanja minimarket berwarna biru untuk mengelabui petugas.

BNNP Jatim kemudian menerapkan teknik controlled delivery untuk memancing pembeli dan membongkar jaringan di atasnya. Berdasarkan pengakuan RH, sabu tersebut akan diserahkan atas instruksi bosnya yang berinisial JN (DPO).

“Sesuai arahan JN, RH mengatur titik penyerahan di area ATM SPBU Simo Pomahan. Modusnya, narkotika diletakkan di dalam bagasi jok sepeda motor Honda Beat milik RH yang diparkir. Tak lama berselang, datang tersangka MT mengambil barang tersebut, dan saat itu juga langsung kami sergap di lokasi,” tegas Eko.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita empat unit smartphone, dua lembar kartu ATM, tas jinjing parasit, uang tunai total Rp 750 ribu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Dari total 999,680 gram sabu yang disita, sebanyak 10,001 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik. Sisanya, seberat 989,679 gram, dimusnahkan secara masal pada rilis pers hari ini.

Atas perbuatannya, RH dan MT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan pasal yang disangkakan, kedua pelaku dihadapkan pada ancaman sanksi maksimal, yakni hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tutup Eko.