Surabaya, Kilatnews.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram di Surabaya pada Kamis, 2 April 2026. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba Medan-Sampang yang menyeret dua kurir ke ancaman hukuman mati.

Total sabu yang dimusnahkan mencapai 989,679 gram. Barang haram tersebut disita dari dua tersangka, RH asal Medan dan MT asal Sampang, yang berhasil diringkus tim pemberantasan BNNP Jatim pada awal Maret lalu.

Kronologi Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti

Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol Budi Mulyanto, menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini bermula dari laporan masyarakat. “Sinergi antara laporan warga dan kecepatan petugas di lapangan menjadi kunci. Kami tidak bekerja sendiri, dukungan masyarakat dan kolaborasi antarinstansi sangat menentukan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Brigjen Budi Mulyanto.

Operasi dimulai dengan pembuntutan terhadap tersangka RH yang diketahui menghuni sebuah kamar kos di Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. RH sempat mencoba melarikan diri ke arah Jalan Kayon, namun petugas berhasil mengamankannya.

Dalam penggeledahan di kamar kos RH, petugas menemukan paket besar sabu dalam kemasan teh cina. Untuk mengelabui pemeriksaan, tersangka menyembunyikan barang haram tersebut dengan menggantungnya di dinding kamar mandi menggunakan tas belanja plastik berwarna biru.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke area SPBU Raya Simo Pomahan. Di lokasi tersebut, petugas meringkus MT, seorang petani asal Sampang. MT diketahui hendak mengambil paket sabu dari bagasi motor milik RH atas perintah seorang pengendali berinisial JN.

Ancaman Hukuman Mati Menanti

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah alat komunikasi canggih, uang tunai, dan kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk memuluskan transaksi narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kami memberikan pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi bandar maupun kurir narkoba di Jawa Timur,” tegas Brigjen Budi Mulyanto.