BADAN Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung RI, dan Pemerintah Kabupaten Tuban memperkuat sinergi pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kolaborasi ini dilakukan di wilayah Kabupaten Tuban dan Bojonegoro, Jawa Timur, dengan fokus pada pengembangan sistem pengawasan digital oleh Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua BGN Bidang Operasional, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengawal pelaksanaan program MBG. Hal ini disampaikannya saat kunjungan di Tuban pada Rabu (1/4).
Menurut Sony, pengawasan yang efektif tidak hanya memastikan ketepatan distribusi, tetapi juga menjaga kualitas serta keberlanjutan program di daerah. Ia menegaskan bahwa setiap dana yang dianggarkan merupakan amanat rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
“Setiap penyimpangan dan pelanggaran SOP akan dikenakan sanksi bagi penyelenggara SPPG,” tegas Sony, mengingatkan SPPG sebagai ujung tombak penyelenggara MBG untuk konsisten menjaga mutu dan kualitas setiap produknya.
Jaksa Muda Intelejen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menambahkan bahwa program MBG merupakan implementasi nyata amanat konstitusi dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Program ini memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan RI berperan aktif melalui kolaborasi dengan Badan Gizi Nasional. Peran ini mencakup pengamanan program strategis, pertukaran data, serta pencegahan potensi penyimpangan melalui pendekatan intelijen terintegrasi. “Fokus pengawasan meliputi pencegahan penyalahgunaan anggaran, memastikan akurasi data penerima manfaat, kelancaran distribusi, serta pemenuhan standar kualitas makanan,” terang Reda.
Kejaksaan Agung RI juga mengembangkan sistem pengawasan digital bernama “Jaga Dapur MBG”. Sistem ini dirancang untuk monitoring real-time, menyediakan early warning system, serta mengintegrasikan data guna mendeteksi potensi permasalahan, termasuk over budget dan kualitas layanan. Selain itu, sistem ini juga menyediakan kanal pengaduan masyarakat dan pengukuran tingkat kepuasan.
Reda mengajak masyarakat selaku penerima manfaat MBG untuk turut serta melakukan pengawasan. Ia meminta agar ketidaksesuaian produk, baik kandungan gizi, proses distribusi, hingga penyelenggaraan SPPG, dapat dilaporkan ke Kejaksaan.
“Selain itu, kami juga akan memberi apresiasi kepada SPPG yang konsisten menjaga performanya,” tandas Reda, menekankan pentingnya peran serta aktif dari semua pihak dalam menyukseskan program ini.
