Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), menetapkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Sigi berinisial IH serta Sekretaris Disnakeswan berinisial MA alias O sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi gratifikasi terkait proyek pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan di daerah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang telah berlangsung selama dua bulan. “Jadi modus operandi dalam perkara ini bahwa pada tahun 2023 dan 2024 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sigi terdapat proyek terkait pembangunan dan pengadaan olahan pakan terdiri dari konsultasi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan serta konsultasi pengawasan,” kata Irwan saat ditemui pewarta di Sigi, Selasa (19/5/2026).

Irwan menambahkan, kedua tersangka diduga melakukan pemerasan dalam jabatan terhadap sejumlah penyedia proyek. Besaran pemerasan bervariasi, mulai dari 10 hingga 20 persen, tergantung jenis kegiatan. Rinciannya, pekerjaan konsultasi perencanaan 10-20 persen, pembangunan fisik 10 persen, pengadaan peralatan 10-20 persen, dan konsultasi pengawasan 10-20 persen.

“Untuk total uang yang diperoleh dari hasil gratifikasi itu mencapai Rp767 juta,” ucap Irwan.

Dalam proses penyidikan, Kejari Sigi telah memeriksa 28 orang saksi, serta mengumpulkan keterangan ahli, surat, dokumen, dan barang elektronik lainnya sebagai alat bukti. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar pasal pemerasan subsider gratifikasi.

Saat ini, IH dan MA alias O telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2026.