Berkas perkara penyidikan kasus pembalakan liar di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada 2 Maret 2026. Dengan demikian, tersangka DM (56) beserta seluruh barang bukti akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan Tahap II dari Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatra kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan dijadwalkan pada Kamis, 12 Maret 2026. Tersangka DM sendiri telah ditahan di Rutan Polda Riau sejak tanggal 23 Januari 2026.
Sejumlah barang bukti telah disita oleh penyidik, meliputi satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih beserta STNK dan kunci kontak. Selain itu, turut disita satu unit gergaji mesin, lima unit jerigen berwarna merah, 28 batang kayu gergajian berbentuk broti, serta satu buah buku catatan berwarna merah hitam.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatra, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa tersangka DM ditangkap pada Rabu, 21 Januari 2026. Saat itu, DM kedapatan tengah menebang pohon di dalam Kawasan TNTN menggunakan gergaji mesin dan berencana mengangkut kayu olahan ilegal tersebut.
Hari menegaskan, “Tersangka D diduga melakukan tindak pidana kehutanan di Kawasan TNTN yang merupakan habitat alami satwa langka Gajah Sumatera yang dilindungi. Penindakan ini bentuk komitmen Gakkum Kehutanan, Balai TNTN dan Satgas PKH dalam menjaga dan mengamankan kawasan TNTN dari ancaman pembalakan liar dan perambahan hutan pasca penguasaan kembali kawasan TNTN,” ujarnya pada Jumat (6/3).
Penyidik menjerat tersangka DM (56) dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Undang-undang tersebut telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, DM juga dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI atau sebesar Rp2 miliar,” pungkas Hari.
