KANTOR Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan berbagai komoditas selundupan lainnya pada Rabu (11/2). Total 9,2 juta batang rokok ilegal dan 103,27 ton barang ilegal senilai total Rp41,8 miliar dimusnahkan sebagai wujud komitmen penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2024 hingga Desember 2025. Rokok tersebut memiliki estimasi nilai Rp14,3 miliar dan telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
“Langkah pemusnahan diambil agar barang-barang itu tidak kembali beredar di tengah masyarakat sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar,” ujar Agung Widodo, Rabu (11/2).
Selain rokok, Bea Cukai Batam juga memusnahkan 103,27 ton komoditas lain hasil penindakan dengan nilai mencapai Rp27,5 miliar. Barang-barang tersebut meliputi minuman mengandung etil alkohol (MMEA), pakaian dan alas kaki bekas (ballpress), bahan makanan dan minuman, furnitur, perangkat elektronik, suku cadang mesin, alat kesehatan, kosmetik, serta mainan.
Agung Widodo menegaskan, pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menegakkan aturan kepabeanan dan cukai. Upaya ini bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan kesehatan.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama Aparat Penegak Hukum (APH) serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam. Kerja sama ini dilakukan sejak tahap penindakan, penetapan status barang, hingga pelaksanaan eksekusi.
Bea Cukai memastikan pengawasan di wilayah Batam akan terus diperkuat. Batam dikenal sebagai kawasan strategis nasional yang rentan terhadap praktik penyelundupan.
Menanggapi langkah tegas ini, seorang mantan pelaku penyelundupan di Batam yang enggan disebutkan namanya menilai pemusnahan tersebut sebagai peringatan keras bagi para pemain lama di jalur ilegal. “Sekarang pengawasan jauh lebih ketat. Risiko sudah tidak sebanding dengan keuntungan. Banyak yang akhirnya berhenti karena penindakan makin konsisten,” ujarnya.
Ia mengakui, praktik penyelundupan kerap memanfaatkan celah pengawasan di wilayah perairan. Namun, dengan intensitas patroli dan sinergi aparat yang semakin kuat, ruang gerak pelaku semakin sempit. “Kalau dulu mungkin masih bisa main kucing-kucingan. Sekarang lebih sulit. Sanksinya juga berat. Pemusnahan seperti ini jelas bikin jera,” katanya.
Menurutnya, langkah tegas aparat dapat mendorong pelaku lama untuk beralih ke usaha yang legal dan lebih aman dalam jangka panjang. Meski pengawasan diperketat, aparat mencatat masih adanya upaya pelaku untuk mengelabui petugas.
