Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 20 Maret 2026, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada RZ (34), pelaku penyebaran video asusila yang dikenal dengan sebutan ‘Ibu Tiri Ladang Sawit‘. Selain pidana penjara, RZ juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kasus yang melibatkan korban anak berusia 8 tahun ini telah menarik perhatian publik dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI Bidang Perlindungan Anak, Retno Listyarti, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas dampak psikologis yang dialami korban. “Trauma yang dialami korban anak sangat serius dan membutuhkan pendampingan jangka panjang. Vonis ini diharapkan memberikan efek jera, namun pemulihan korban adalah prioritas utama,” ujar Retno dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/3/2026).
Kronologi dan Proses Hukum
Video asusila tersebut diketahui direkam di sebuah perkebunan kelapa sawit di wilayah Sumatera Utara pada pertengahan tahun 2025. RZ, yang merupakan kerabat korban, merekam aksi tersebut dan kemudian menyebarkannya melalui media sosial, memicu kemarahan publik dan desakan agar pelaku segera ditangkap dan diadili.
Proses hukum terhadap RZ berjalan cukup cepat setelah kasus ini viral. JPU mendakwa RZ dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D. Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dampak Psikologis dan Rekomendasi KPAI
KPAI secara aktif memantau jalannya persidangan dan memberikan rekomendasi terkait perlindungan korban. Retno Listyarti menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dan dinas terkait untuk memastikan pendampingan psikologis dan sosial bagi korban terus berlanjut. “Kasus seperti ini meninggalkan luka mendalam. Korban tidak hanya membutuhkan keadilan hukum, tetapi juga dukungan penuh untuk memulihkan kondisi mental dan emosionalnya,” tambahnya.
Pendampingan psikologis intensif diperlukan untuk membantu korban mengatasi trauma, kecemasan, dan potensi masalah perkembangan lainnya akibat kekerasan seksual yang dialaminya. KPAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang video atau informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban dan keluarganya, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
