Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis, 2 April 2026. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa surat panggilan telah dilayangkan kepada Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. Pemanggilan ini didasarkan pada fakta dan hasil penyidikan yang menunjukkan bahwa keduanya pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI.
Dude dan Alyssa sebagai Brand Ambassador
“Penyidik telah mengirim surat panggilan terhadap para saksi-saksi yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” kata Brigjen Ade, dikutip dari Antara.
Brigjen Ade menambahkan, pemeriksaan terhadap pasangan selebritas tersebut akan berlangsung di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri. “Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada Kamis, 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri,” ujarnya.
Empat Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam kasus penipuan dan TPPU PT DSI ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah AS, pendiri PT Dana Syariah Indonesia yang juga menjabat direktur periode 2018-2024, serta TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI. Identitas dua tersangka lainnya tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia.
