Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi membuka layanan penukaran uang rupiah baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Sebanyak 110 titik layanan telah disiapkan di berbagai wilayah strategis di Sumsel.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumatera Selatan, Bambang Pramono, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026. Program ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan uang rupiah yang cukup, tepat pecahan, dan layak edar di tangan masyarakat.
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang BI Sumsel 2026
Layanan penukaran uang melalui loket perbankan dan kas keliling akan dibuka secara serentak pada tanggal 19 Februari, 26 Februari, 5 Maret, dan 12 Maret 2026. Setiap titik lokasi memiliki kapasitas terbatas, yakni 100 orang penukar per hari.
Lokasi penukaran mencakup kantor perbankan di Palembang serta kabupaten/kota lain di Sumatera Selatan. Selain itu, BI juga menyediakan layanan mobile di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga jalur mudik untuk menjangkau masyarakat lebih luas.
Pemesanan Wajib Melalui Aplikasi PINTAR
Masyarakat yang ingin menukarkan uang wajib melakukan pemesanan secara daring melalui aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) sebelum mendatangi lokasi penukaran. Ketentuan ini diberlakukan untuk mengatur antrean dan memastikan pemerataan layanan.
Kebutuhan Uang Tunai Meningkat Tajam
BI Sumsel memproyeksikan kebutuhan uang tunai di wilayah Sumatera Selatan selama periode Lebaran 2026 mencapai Rp5,6 triliun. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp3,9 triliun.
Lonjakan kebutuhan ini mencerminkan pemulihan dan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat Sumsel, terutama pada konsumsi rumah tangga dan perdagangan ritel menjelang Hari Raya. Tradisi berbagi uang baru saat Idul Fitri juga tetap menjadi pendorong utama tingginya permintaan.
Syarat dan Ketentuan Penukaran
Untuk memastikan pemerataan, BI menetapkan sejumlah aturan bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran:
| Kategori | Ketentuan |
|---|---|
| Maksimal Penukaran | Rp5.300.000 per orang |
| Metode Pendaftaran | Aplikasi PINTAR (Online) |
| Jenis Pecahan | Sesuai paket yang ditentukan BI |
Melalui program SERAMBI 2026, BI Sumsel mengajak masyarakat untuk tidak hanya menukarkan uang, tetapi juga semakin Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. Masyarakat diimbau untuk melakukan penukaran di tempat resmi guna menghindari risiko uang palsu.
