Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang memperketat pengawasan kesehatan terhadap seluruh penumpang, khususnya di area kedatangan internasional. Langkah ini diambil sebagai antisipasi dan pencegahan masuknya Virus Nipah, meskipun hingga saat ini Jawa Tengah masih mencatat nol kasus virus tersebut.

Pengawasan ketat ini terlihat dengan pemasangan thermal scanner di area kedatangan internasional. Alat ini berfungsi untuk mendeteksi suhu tubuh penumpang secara massal, memungkinkan pemantauan cepat terhadap mereka yang baru tiba, terutama dari luar negeri.

Branch Communication & CSR Department Head Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Arif Haryanto, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah. “Pengawasan ini kami lakukan sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI tentang kewaspadaan terhadap penyakit Virus Nipah,” ujar Arif pada Jumat (6/2).

Arif menambahkan, penguatan pengawasan kesehatan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Semarang. Selain pemeriksaan suhu, penumpang internasional juga diwajibkan mengisi aplikasi SatuSehat/All Indonesia sebagai bagian dari pemantauan kesehatan perjalanan.

Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang saat ini melayani dua rute penerbangan internasional, yakni Kuala Lumpur dan Singapura. Oleh karena itu, jika ditemukan penumpang sakit saat kedatangan, petugas bandara dan karantina kesehatan akan segera melakukan observasi serta pemeriksaan lanjutan.

Dokter BKK Kelas I Semarang, Bhakti Abdillah, menegaskan bahwa pengawasan di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang dilakukan sejak penumpang tiba. “Virus Nipah salah satu gejala utamanya demam, sakit tenggorokan, sakit kepala, hingga sesak napas dapat terdeteksi awal melalui pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner,” jelas Bhakti.

Bhakti juga mengungkapkan bahwa petugas memverifikasi deklarasi kesehatan perjalanan yang telah diisi penumpang maksimal tiga hari sebelum keberangkatan. “Petugas juga memverifikasi deklarasi kesehatan perjalanan yang telah diisi penumpang maksimal tiga hari sebelum keberangkatan,” tambahnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, petugas akan mencermati laporan gejala seperti demam, batuk, sakit tenggorokan, hingga sesak napas dalam deklarasi. Jika ada indikasi gejala dan suhu tubuh di atas ambang batas 37,5 derajat Celsius saat kedatangan, penumpang akan dibawa ke ruang isolasi untuk pemeriksaan lanjutan.