Anggota DPR RI Bambang Soesatyo, atau yang akrab disapa Bamsoet, mendesak para advokat muda Indonesia untuk lebih aktif hadir di tengah masyarakat. Dorongan ini bertujuan mengatasi ketimpangan akses keadilan, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Bamsoet menegaskan bahwa ketidakadilan kerap terjadi ketika masyarakat kecil berhadapan dengan kekuatan besar tanpa pendampingan hukum yang memadai. “Ketika rakyat kecil berhadapan dengan kekuatan besar tanpa pendampingan hukum, maka yang terjadi adalah ketidakadilan. Di sinilah advokat muda harus hadir, bukan hanya sebagai profesi, tetapi juga panggilan moral,” ujar Bamsoet dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Ketua MPR RI ke-15 itu menyoroti bahwa masih banyak masyarakat kecil yang terpaksa menghadapi proses hukum secara mandiri. Padahal, sistem hukum di Indonesia dinilai kompleks dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Ia menegaskan, ketimpangan akses terhadap keadilan masih menjadi persoalan serius di Tanah Air.

Masyarakat miskin dan kelompok rentan, lanjut Bamsoet, sering kali berhadapan dengan sistem hukum tanpa pendampingan yang memadai. Hal ini terlihat dalam berbagai kasus, seperti konflik agraria antara masyarakat dan korporasi, perkara pidana ringan yang berujung penahanan, hingga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang minim pendampingan hukum.

Ketua DPR RI ke-20 itu menilai tantangan terbesar advokat muda saat ini adalah menjaga idealisme di tengah tekanan ekonomi serta dinamika sistem hukum yang belum sepenuhnya bersih. “Integritas adalah kunci. Advokat muda harus berani memilih jalan yang benar, meskipun tidak selalu mudah. Keadilan tidak boleh ditentukan oleh kemampuan seseorang untuk membayar jasa hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Bamsoet juga melihat advokat muda memiliki keunggulan dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Pemanfaatan platform digital dinilai dapat memperluas akses keadilan, baik melalui edukasi hukum, konsultasi daring, maupun advokasi berbasis data.

Selain itu, kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, serta media dinilai penting untuk memperkuat upaya pemerataan akses keadilan. “Advokat muda harus mampu memanfaatkan teknologi untuk memperluas akses keadilan. Jangan biarkan teknologi justru memperlebar ketimpangan,” ujar Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini.

Pesan tersebut disampaikan Bamsoet saat menerima Pengurus Komite Advokat Muda Indonesia di Jakarta, Rabu (29/4/2026). Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pengurus, di antaranya Sekretaris Jenderal Dirar Mahdirman Refra, Bendahara Umum Naim La Ode, serta jajaran pengurus lainnya.